Ridwan Kamil Menunggu Panggilan KPK

Menanti Giliran Ridwan Kamil dalam Skandal Bank BJB
Menanti Giliran Ridwan Kamil dalam Skandal Bank BJB

Panggilan untuk Ridwan Kamil: Mengurai Aliran Dana Misterius

BATAMCLICK.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Ridwan Kamil akan segera menjalani pemeriksaan. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari putra mantan Presiden B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, pada Rabu (3/9). Pemeriksaan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

“Secepatnya KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (5/9).

Budi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memeriksa beberapa saksi lain yang diduga mengetahui adanya aliran dana dalam kasus ini. Pihaknya berjanji akan memberikan informasi terkini jika sudah ada jadwal pasti untuk Ridwan Kamil.

Transaksi Mobil Mewah yang Penuh Tanda Tanya

Skandal ini mulai terkuak dari sebuah transaksi jual-beli mobil mewah. Ilham Habibie, yang hadir sebagai saksi, mengungkap bahwa ia menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL milik mendiang ayahnya kepada Ridwan Kamil seharga Rp2,6 miliar. Namun, dalam pengakuan Ilham, Ridwan Kamil baru membayar separuh dari harga mobil tersebut, yaitu Rp1,3 miliar, tanpa adanya kontrak yang jelas.

KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil untuk transaksi ini berasal dari aliran dana kasus korupsi Bank BJB. Aliran dana ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam mengungkap seluruh jejaring korupsi yang ada.

Kerugian Ratusan Miliar dan Lima Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka yang diduga bertanggung jawab antara lain Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto.

Selain itu, tiga orang pengendali agensi iklan juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan dari Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar, sebuah angka yang fantastis dan menunjukkan besarnya skala korupsi yang terjadi.

Penggeledahan Rumah dan Penantian Panjang

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa aset, termasuk sepeda motor dan mobil.

Meski penggeledahan sudah dilakukan, hingga Jumat (5/9), Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk diperiksa. Penantian ini sudah berlangsung selama 179 hari sejak penggeledahan dilakukan. Kini, semua mata tertuju pada KPK, menantikan kelanjutan dari kasus besar yang menjerat nama besar ini.