Anak Sekolah Dikenalkan dengan Alat Kontrasepsi, CAI Anggap Ini Pelecehan

Bayangkan kalau alat kontrasepsi dijadikan alat peraga di depan kelas, dan disaksikan puluhan pelajar di dalam kelas tersebut. Kira-kira apa yang ada di dalam benak anak-anak itu?

BATAMCLICK.COM: Kebijakan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur upaya kesehatan reproduksi, termasuk kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Pasal 101 Ayat (1) mengatur kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; serta kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

PP ini menuai banyak kecaman, termasuk dari Direktur Eksekutif Central Axis of Indonesia (CAI), Umar Faruq. Menurut Gus Faruq, kebijakan ini melecehkan institusi pendidikan karena dianggap berburuk sangka terhadap lembaga pendidikan yang mulia.

Pendidikan, menurutnya, bertujuan mencerdaskan anak bangsa dan menjadi tonggak kemajuan.

Dalam rilisnya pada Senin, 5 Agustus 2024, Gus Faruq mengajak masyarakat Indonesia, terutama wali murid, guru, penggiat pendidikan, dan tokoh agama, untuk menolak PP tersebut.
Dia menilai kebijakan ini menodai dan melecehkan institusi pendidikan yang sangat mulia.

Gus Faruq meminta pemerintah mencabut dan merevisi poin-poin dan pasal-pasal yang dianggap melecehkan institusi pendidikan untuk menghindari kegaduhan dan kontroversi di masyarakat.

Gus Faruq juga menyarankan pemerintah Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih bermanfaat bagi dunia pendidikan agar meninggalkan kesan positif di akhir masa jabatannya.

Presiden diminta segera mengambil langkah strategis, terarah, dan terukur untuk dunia pendidikan, bukan sekadar membuat kebijakan tanpa pertimbangan matang.***

BACA JUGA:   Pegawai Kafe Jadi Korban Begal Payudara Saat Pulang Kerja