Melalui penertiban reklame di Batam, pemerintah tak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperjuangkan estetika kota yang tertib, aman, dan membanggakan.
Batam – Penertiban reklame di Batam kini tak lagi sebatas urusan teknis. Di balik setiap stiker peringatan yang ditempel, ada cerita tentang kepedulian dan komitmen. Jefridin, Sekretaris Daerah Kota Batam, turun langsung ke lapangan. Ia bukan hanya menjalankan tugas, tetapi menunjukkan bahwa keindahan kota adalah tanggung jawab bersama.
“Pagi atau sore saya keliling ke beberapa titik, memastikan segel sudah dipasang atau pembongkaran sudah dilakukan oleh pemiliknya,” tutur Jefridin di Kantor Pemko Batam, Rabu (4/6/2025). Ucapannya mungkin terdengar ringan, tetapi langkahnya menyimpan pesan kuat: Batam layak tampil tertib dan menawan.
Tiga Warna, Satu Tujuan
Senin (2/6/2025), suasana di Jalan Raja Isa, Batam Center berbeda dari biasanya. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, didampingi Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, turun langsung memimpin penyegelan reklame ilegal. Mereka menempelkan stiker sebagai simbol langkah tegas pemerintah. Langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menyadarkan bahwa langka penataan visual sebagai awal terwujudnya kota yang tertib.
Menggunakan tiga warna stiker dalam penertiban ini. Merah berarti pemilik wajib membongkar reklamenya, karena melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017. Kuning menjadi peringatan agar pemilik segera menyesuaikan dengan regulasi, dan pink menunjukkan bahwa reklame belum memiliki izin resmi.
“Stiker merah dari BP Batam, sementara kuning dan pink dari Pemko Batam,” jelas Jefridin. Sinergi antar lembaga menjadi kekuatan utama dalam menata ulang wajah Batam.
Batas Waktu yang Mengikat, Harapan yang Menguat

Data mencatat, ada 681 reklame ilegal yang tersebar di berbagai sudut kota. Pemko Batam memberikan kesempatan bagi pemilik hingga akhir Juni 2025 untuk membongkar sendiri reklame mereka. Namun bila tak kunjung membongkar, pemerintah akan mengambil alih.
“Setelah membongkar, kami akan mengumpulkan semuanya dan KPKNL akan menilai, lalu melelangnya untuk negara,” ujar Jefridin.
Langkah ini juga menjadi respons nyata atas arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya pengelolaan kota yang lebih tertib, bersih, dan profesional. Temuan BPK yang menyoroti masifnya reklame ilegal semakin memperkuat urgensi penertiban ini.
Bukan Sekadar Penertiban, Tapi Cinta pada Kota
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum,” tegas Jefridin. “Kami ingin menjaga keindahan kota, menghindari bahaya dari konstruksi yang membahayakan, sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah dari pajak reklame.”
Ketika menegakkan aturan dengan pendekatan humanis, perubahan bukan hanya mungkin, tetapi juga menyentuh. Wajah kota bukan sekadar tampilan fisik, tapi cerminan dari rasa hormat kita terhadap ruang bersama.
Jefridin dan timnya bekerja dalam diam, menyusuri jalanan kota, memastikan setiap stiker berbicara—bukan untuk menakutkan, tetapi untuk mengingatkan bahwa Batam layak tertata.









