JAKARTA — Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, berbuntut desakan terhadap pimpinan kepolisian daerah. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP IKAP2S) Indonesia meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi Kapolda Jawa Tengah dan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah.
Ketua Umum IKAP2S Umar Faruq menilai dugaan intimidasi, penggunaan senjata, serta perlakuan terhadap santriwati dan ustazah dalam penggeledahan dini hari itu perlu diusut secara independen. Ia meminta pemeriksaan mencakup petugas lapangan hingga kemungkinan kelalaian pengawasan oleh pimpinan.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum,” kata Umar dalam pernyataan tertulis, 2 November 2026.
Menurut IKAP2S, pencopotan kedua pejabat tersebut perlu dipertimbangkan apabila pemeriksaan membuktikan pelanggaran atau kelalaian jabatan.
Polemik ini juga mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komnas Perempuan. Kedua lembaga tersebut, menurut keterangan yang dirujuk IKAP2S, mendorong pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur serta perlindungan bagi santriwati dan penghuni pesantren yang terdampak.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Kepolisian menyebut tindakan tersebut telah mengantongi izin atau penetapan pengadilan.
Polisi juga menyatakan 12 orang di Karanganyar dan sekitar 15 orang di Sukoharjo dimintai keterangan sebagai saksi.
IKAP2S tidak mempersoalkan kewajiban polisi mengusut dugaan tindak pidana. Organisasi itu meminta penyidik memastikan pelaksanaan penggeledahan sesuai prosedur, termasuk dalam penggunaan kekuatan dan perlakuan terhadap penghuni pesantren.
IKAP2S mendesak Propam dan Itwasum Polri mengusut dugaan pelanggaran, Kompolnas mengawasi pemeriksaan, serta pihak berwenang menyediakan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi mereka yang terdampak. Organisasi itu juga meminta barang milik penghuni yang tidak berkaitan dengan perkara dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
“Pesantren bukan tempat yang kebal hukum, tetapi juga bukan tempat yang boleh diperlakukan sewenang-wenang,” demikian sikap IKAP2S.
Hasil pemeriksaan kini menjadi kunci untuk menentukan apakah tindakan aparat telah sesuai hukum dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.(bos)










