BATAMCLICK.COM: Kompol Satria Nanda berdiri di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/5/2025). Dengan suara bergetar dan air mata yang tak mampu lagi dibendung, ia membacakan nota pembelaannya—pledoi—dalam tiga lembar kertas yang ditulis sendiri.
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang ini menjadi satu-satunya terdakwa yang berdiri langsung di hadapan majelis hakim, meminta pengampunan atas tuntutan mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.
“Pada kesempatan ini, saya memohon pertimbangan dan kebijaksanaan majelis hakim. Tolong nilai dengan objektif, berdasarkan fakta persidangan dan rasa kemanusiaan… agar saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” kata Nanda, suaranya bergetar menahan tangis.
Sesekali, alumnus Akpol 2008 itu terhenti. Tangisnya pecah, menyingkap beban berat yang selama ini ia pikul. Sejak Februari 2025, kasus ini membuat hidupnya berubah total. Bukan hanya karier yang hancur, tetapi juga harga diri, nama baik, dan masa depan keluarganya.
“Saya hanya 1,5 bulan menjabat Kasatresnarkoba. Selama 16 tahun berdinas, saya lebih lama bertugas di Polairud… dan tak pernah terlibat tindakan yang menodai kehormatan Polri,” katanya dengan lirih.
Nanda menceritakan bagaimana tekanan mental yang terus menghantui, terutama dari pemberitaan yang tak henti-henti menimpanya. Dia menyebut, semua ini menghancurkan hidupnya: memisahkan dirinya dari istri dan anak-anak yang masih kecil.
“Saya terus merenung dalam keputusasaan, mempertanyakan semua tuduhan yang diarahkan kepada saya… Saya terpisah dari keluarga yang sangat saya cintai,” ujarnya sambil menghapus air mata.
Lahir sebagai anak pertama dari keluarga sederhana, menjadi polisi adalah impian yang ia perjuangkan sejak kecil. Baginya, diterima sebagai anggota Polri adalah mukjizat. Ia pun selalu berusaha menjaga kehormatan seragam yang dikenakannya.
“Selama 16 tahun saya bertugas, tak pernah saya langgar kode etik ataupun disiplin,” tegasnya.
Namun, tuntutan mati yang dibacakan jaksa pekan lalu terasa seperti petir di siang bolong. “Itu membuat mental saya hancur… saya merasa hidup saya sudah tidak berarti lagi,” katanya, berusaha menenangkan dirinya.
Hanya ketabahan sang istri dan memikirkan masa depan anak-anak yang membuatnya tetap berdiri dan menghadapi semuanya.
“Saya bingung, kenapa jaksa menuntut saya mati… sementara di persidangan tidak ada barang bukti yang dihadirkan,” tutur Nanda, matanya menatap kosong ke depan.
Ia bahkan tak pernah bergabung dalam grup komunikasi WhatsApp yang menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Nanda juga mengaku tidak berada di lokasi penangkapan saat peristiwa terjadi.
“Bagaimana saya bisa dituntut hukuman mati kalau saya tak pernah ada di lokasi penangkapan?” tanyanya lirih.
Nanda juga menuturkan bagaimana dia sempat menjadi sasaran pertama dalam perkara ini, ditetapkan sebagai tersangka tanpa panggilan resmi, tanpa surat perintah, dan tanpa penetapan tersangka yang semestinya.
“Saya tak pernah melawan, bahkan saya tidak pernah mengajukan praperadilan seperti rekan-rekan lain… saya hanya ingin kooperatif, berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya lagi.
Namun, dalam nota pembelaannya, Nanda mengaku kecewa karena jaksa penuntut umum tetap bersikukuh pada tuntutan mereka.
“Jaksa tidak mempertimbangkan hal-hal yang bisa meringankan saya. Bahkan saya dianggap berbelit-belit… padahal saya hanya menjawab apa yang saya tahu, saya lihat, dan saya alami,” ucap Nanda, dengan nada kecewa.
Usai mendengarkan pembelaannya, hakim pun menanyakan tanggapan jaksa. Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda untuk musyawarah hakim sebelum membacakan putusan pada Rabu (4/6/2025) mendatang.
Di ruang sidang yang sunyi, air mata Kompol Satria Nanda seolah menjadi saksi bagaimana seorang perwira polisi memohon keadilan di tengah ancaman hukuman mati—sebuah kisah yang menunggu akhir, entah akan jadi tragedi atau kelegaan.
Sumber: Antara










