Batamclick.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil amankan lima orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curnamor), salah satunya anak dibawah umur dan residivis dengan kasus yang sama.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, ada lima pelaku dari 11 lokasi yang berada di Batam. Kelima pelaku pencurian yaitu MH(23), RL (20), ET (23), Ml (20) dan SA yang merupakan anak di bawah umur.
“Mereka ini telah beraksi di berbagai tempat, dengan empat laporan polisi terkait,” ujar Aris dalam konferensi pers di Polsek Sagulung pada Senin (3/2/2025).
Dalam aksi pencurian itu terungkap para pelaku dengan cepat mematahkan stang sepeda motor korban yang parkir di rumah dan membawanya kabur untuk dijual seharga Rp 1,5 juta di Batam, lalu hasilnya digunakan untuk foya-foya.
“Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Kanit Reskrim yang baru sepekan menjabat di Poksek Sagulung.
Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita empat unit sepeda motor dari berbagai merk.

Polisi juga tengah mengembangkan kasus curanmor yang meresahkan warga Batam, khususnya di Sagulung.
Aris mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan menggunakan kunci ganda.
Dan untuk para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.