Batamclick.com, Batam – Pelaku Billy (33) berhasil diamankan Polsek Sagulung karena merampas perhiasan seorang bocah. Billy melakukan aksi penjambretan tersebut di Kavling Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Batam. Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat terlebih dahulu.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, penjambretan itu terjadi pada Rabu, Januari 2025, di RT 04/RW 08.
“Modus yang dilakukan yaitu berpura pura mencari alamat. Pada saat itu korban bermain sendiri dipinggir jalan dan pelaku tiba-tiba datang mengendarai motor menanyakan sebuah alamat,” ungkap Aris kepada awak media, Senin (23/01/2025).
Masih kata Aris, tiba-tiba pelaku mengambil kalung yang dikenakan anak tersebut. Setelah berhasil merampas kalung perhiasan korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
“Pengungkapan kasus ini terungkap dari rekaman CCTv di lokasi kejadian kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti 1 unit motor Honda BeAt warna biru, helm dan surat kepemilikan perhiasan,” jelas Aris.
Dalam aksinya, pelaku mencari sasaran yang lemah, seperti anak-anak dan ibu-ibu. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Bengkong dan Sagulung.

“Targetnya anak kecil yang sedang main dan memakai perhiasan. Motif keterangan pelaku nekat menjambret untuk melunasi hutang-hutangnya,” terang Aris.
Aris juga mengimbau agar orangtua tidak memakaikan perhiasan ke anak anaknya agar tidak menjadi sasaran kejahatan. Saat anak-anak sedang main di luar rumah, harus dijaga dan diperhatikan.
” Atas perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur Aris.