Laporan warga membongkar dugaan penyalahgunaan beras subsidi pemerintah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 20 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditemukan dalam praktik pengemasan ulang. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Beji.
Kasus ini bermula dari aktivitas bongkar muat beras yang mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji. Warga yang melihat kegiatan tersebut memilih melapor kepada polisi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan melalui penyelidikan.
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek lokasi tersebut. Petugas menemukan beras SPHP yang diduga dipindahkan dari kemasan aslinya ke karung polos untuk diperdagangkan kembali.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat yang tidak biasa.
“Ada informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan bongkar muat beras. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada dugaan pengemasan ulang beras SPHP,” kata Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka diduga membeli 20 ton beras SPHP dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras itu kemudian dibawa ke lokasi di Kecamatan Beji untuk dikemas ulang.
Modusnya sederhana. Kemasan asli beras SPHP ukuran 5 kilogram dibuka. Isinya dipindahkan ke karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Beras tersebut kemudian diduga dipasarkan kembali dengan harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial IH, warga Beji, Kabupaten Pasuruan; F, warga Baron, Kabupaten Nganjuk; SY, warga Patianrowo, Kabupaten Nganjuk; serta M, warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 1.900 sak beras SPHP dan 14 sak beras dalam karung polos. Petugas juga mengamankan satu truk, satu mobil pikap Mitsubishi Colt, mesin jahit karung, ratusan karung kosong, 508 kemasan bekas SPHP, serta sebuah telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Beras untuk Rakyat Beralih Kemasan
Pengemasan ulang beras SPHP menjadi perhatian pemerintah karena program tersebut dirancang untuk menjaga keterjangkauan harga pangan. Beras itu merupakan instrumen intervensi pemerintah agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia juga memuji langkah cepat kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan kepolisian yang langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Ini yang kita harapkan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat,” kata Amran di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan program pangan. Menurut dia, beras yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak boleh menjadi sarana mencari keuntungan melalui praktik pengoplosan maupun pengemasan ulang yang melanggar ketentuan.
“Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” ujarnya.
Ia meminta aparat menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah, kata Amran, harus memastikan program subsidi pangan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
Bapanas Perketat Pengawasan Distribusi
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, juga mengapresiasi pengungkapan kasus oleh Polres Pasuruan. Ia menilai laporan masyarakat dan kerja aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mengawal distribusi beras pemerintah.
Menurut Hermawan, pengawasan tidak boleh berhenti setelah beras keluar dari gudang Bulog. Rantai distribusi hingga sampai kepada konsumen juga perlu diawasi untuk mencegah penyimpangan.
Bapanas akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan. Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, kesesuaian kemasan, serta potensi penyimpangan dalam perdagangan.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP, harga yang tidak wajar, atau kualitas pangan yang tidak sesuai ketentuan.
Bapanas menyediakan saluran pengaduan melalui program Lapor Pak Amran di nomor 0811 1312 312.
Kasus di Pasuruan memperlihatkan satu hal penting: pengawasan pangan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat. Kepekaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan ikut menentukan apakah penyimpangan dapat terungkap.
Dari laporan warga di sebuah lingkungan permukiman di Beji, polisi menemukan dugaan pengemasan ulang 20 ton beras SPHP. Kini, pembuktian perkara berada di tangan penyidik dan proses hukum. Sementara itu, pemerintah menghadapi pekerjaan yang lebih besar: memastikan beras yang disediakan untuk rakyat tidak kehilangan tujuan di tengah perjalanan distribusinya.
Sumber: Antara










