Polemik Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Pramono Anung Pilih Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat

Konser penyanyi tenor dunia Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 3 November 2026, belum sepenuhnya lepas dari polemik. Di tengah keberatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung memilih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengambil keputusan sendiri terkait penyelenggaraan konser tersebut. Ia menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah persoalan itu menjadi pembahasan di ruang publik.

“Saya sendiri, terus terang, hampir enggak pernah memberikan statement tentang konser ini, sama sekali enggak pernah. Dan ketika sudah mulai muncul di ruang publik, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Menurut Pramono, promotor konser Andrea Bocelli telah mengantongi sejumlah perizinan. Dokumen tersebut antara lain berasal dari Kementerian Pariwisata, Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta pengelola tempat penyelenggaraan.

Namun, kelengkapan izin itu belum mengakhiri perdebatan. Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta Pramono mempertimbangkan kembali pelaksanaan konser yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026.

Keberatan PKS dan Persoalan Rekam Jejak

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, mempersoalkan informasi mengenai rekam jejak Andrea Bocelli. Keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan penyanyi asal Italia itu dalam kegiatan penggalangan dana yang disebut mendukung militer Israel.

Informasi tersebut juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). PKS meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan itu sebelum konser digelar.

Taufik menilai informasi mengenai dugaan keterlibatan Bocelli perlu ditelaah secara cermat. Pihak-pihak terkait, menurut dia, juga harus memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi agar pemerintah tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Bagi Fraksi PKS, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Karena jadwal konser semakin dekat, mereka meminta jawaban tertulis dari Pemprov DKI Jakarta paling lambat 2 November 2026.

Penjelasan itu diperlukan sebagai bahan tindak lanjut pengawasan melalui mekanisme DPRD.

Keputusan Menjelang Hari Pertunjukan

Polemik ini menempatkan pemerintah daerah di antara dua persoalan: kelengkapan perizinan penyelenggaraan acara dan keberatan politik yang disampaikan sebagian anggota DPRD.

Pramono memilih merujuk pada keputusan pemerintah pusat. Sementara itu, PKS meminta pemerintah memberikan penjelasan sebelum pertunjukan berlangsung.

Dengan jadwal konser yang tinggal sehari, ruang untuk menyelesaikan perdebatan semakin sempit. Kepastian penyelenggaraan pun menjadi perhatian publik, terutama setelah keberatan terhadap rekam jejak penyanyi tersebut mencuat.

Hingga pernyataan Pramono disampaikan, sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merujuk pada keputusan pemerintah pusat. Adapun dugaan keterlibatan Andrea Bocelli dalam kegiatan penggalangan dana yang dipersoalkan PKS tetap membutuhkan klarifikasi dan verifikasi sebelum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Sumber: Antara