BATAM – Kompensasi gangguan listrik Batam–Bintan pada 12 Oktober 2026 menjadi perhatian pelanggan setelah pemadaman mengganggu aktivitas masyarakat dan dunia usaha. PLN Batam menyatakan perhitungan kompensasi mengacu pada regulasi yang berlaku dan membuka akses bagi pelanggan untuk memeriksa besarannya.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas dampak gangguan tersebut. Ia mengatakan, masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan keandalan pasokan listrik.
Menurut Vidya, mekanisme kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam serta Keputusan Direksi PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.

Besaran kompensasi dihitung berdasarkan pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), hasil verifikasi data, dan kategori layanan pelanggan. Pelanggan pascabayar menerima pengurangan tagihan, sedangkan pelanggan prabayar memperoleh tambahan energi listrik dalam bentuk token. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme sesuai jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
PLN Batam menyatakan proses penghitungan dilakukan melalui verifikasi data dan sistem administrasi perusahaan agar pemberian kompensasi dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, perusahaan mengakui pemenuhan kompensasi saja tidak cukup untuk menjaga kepercayaan pelanggan. PLN Batam menyatakan akan mengevaluasi sistem kelistrikan, memperkuat infrastruktur, serta menyempurnakan langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.
“Kami juga sangat terbuka. Pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” ujar Vidya.
PLN Batam berharap keterbukaan informasi dan perbaikan sistem menjadi bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat setelah gangguan pasokan listrik yang berdampak pada Batam dan Bintan tersebut.***










