Beras yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan pangan dengan harga terjangkau justru diduga menjadi ladang keuntungan bagi mafia pangan. Sebanyak 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditemukan dalam praktik pengoplosan dan pengemasan ulang di Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur. Potensi kerugian negara dan konsumen diperkirakan mencapai Rp6,07 miliar setiap hari.
Temuan itu membuka persoalan serius dalam pengawasan distribusi beras bersubsidi. Program yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan cara menyimpang.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyelewengan yang harus diberantas. Ia menilai penyalahgunaan beras SPHP tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan petani dan konsumen.
“Praktik tersebut harus diberantas karena berpotensi merugikan negara, petani, dan konsumen, sekaligus menghambat upaya pemerintah menjaga keterjangkauan harga pangan,” kata Amran di Jakarta, Senin.
Temuan 600 ton beras tersebut bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Amran bersama Satuan Tugas Pangan Polri pada Rabu, 28 Oktober 2026. Petugas menemukan dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras SPHP di kawasan Matraman dan Cipinang, Jakarta Timur.
Nilai kerugian dari temuan itu diperkirakan mencapai Rp6,07 miliar per hari. Angka tersebut belum mencakup keseluruhan dugaan penyelewengan beras yang ditemukan pemerintah.
Amran menyebut estimasi kerugian negara dan konsumen akibat berbagai praktik penyimpangan perberasan, termasuk beras oplosan dan beras fortifikasi, mencapai Rp89 triliun sepanjang tahun ini.
“Ini harus dihukum berat. Tidak boleh dikasih toleransi. Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” ujar Amran.
Pengawasan Bulog Diperketat
Besarnya potensi kerugian tersebut mendorong Bapanas memperketat pengawasan penyaluran beras SPHP. Lembaga itu menegaskan bahwa program stabilisasi pangan harus berjalan sesuai tujuan, bukan menjadi celah bagi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Sekretaris Utama Bapanas, Ito Hediarto, mengatakan lembaganya bertanggung jawab memastikan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan berjalan efektif serta tepat sasaran.
Dalam skema penyaluran SPHP, Bapanas bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan. Adapun Perum Bulog menjalankan fungsi operator yang melaksanakan penugasan distribusi beras sesuai ketentuan.
Pembagian peran tersebut, menurut Ito, harus diikuti pengawasan yang ketat. Bapanas akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan Bulog, mulai dari ketepatan sasaran, waktu penyaluran, volume beras, hingga kepatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan.
“Karena itu, Bapanas akan memperkuat pengawasan pelaksanaan Perum Bulog untuk memastikan penyaluran beras SPHP sesuai peruntukan, ketepatan waktu, volume penugasan, dan ketentuan harga yang berlaku,” kata Ito.
Bapanas juga telah menetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi Bulog dalam menjalankan program tersebut. Pedoman itu mengatur pelaksanaan penyaluran agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut menjadi penting karena beras SPHP menggunakan skema intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga. Jika distribusinya diselewengkan, masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru berpotensi kehilangan akses terhadap beras dengan harga yang terjangkau.
Dua Ribu Rumah Pangan Kita Diperiksa
Di sisi lain, Bulog mulai memperketat pemeriksaan di tingkat jaringan distribusi. Sekitar 2.000 Rumah Pangan Kita (RPK) diperiksa secara serentak di berbagai daerah pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Pemeriksaan dilakukan oleh satuan tugas khusus bersama jajaran kantor wilayah dan kantor cabang Bulog. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dugaan penyalahgunaan beras SPHP di Jakarta Timur.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengatakan pemeriksaan serentak itu bertujuan memastikan jaringan RPK menjalankan penyaluran sesuai ketentuan.
“Satgas khusus ini juga berjalan mulai hari ini dilaksanakan secara serentak seluruh Tanah Air,” kata Rizal setelah meninjau sejumlah RPK di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan terhadap ribuan jaringan distribusi tersebut menjadi bagian dari upaya Bulog menutup celah penyalahgunaan beras pemerintah. Namun, pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administrasi atau pengecekan stok.
Penyaluran harus dapat ditelusuri, volume beras harus sesuai penugasan, dan harga jual harus mengikuti ketentuan. Setiap penyimpangan juga perlu ditindaklanjuti agar tidak berulang di jalur distribusi lainnya.
Kasus dugaan pengoplosan 600 ton beras SPHP memperlihatkan bahwa persoalan pangan bukan hanya menyangkut ketersediaan stok dan kestabilan harga. Pengawasan terhadap perjalanan beras dari gudang hingga ke tangan konsumen sama pentingnya.
Sebab, subsidi yang disediakan pemerintah kehilangan maknanya ketika beras yang semestinya membantu masyarakat justru diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak yang menyalahgunakan program tersebut.
Sumber: Antara










