Batamclick.com,
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau,” katanya.
Hari Novianto menyebut penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dwi menegaskan tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Menurutnya, penegakan hukum tidak efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
“Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” ucapnya.
PT GTP diduga membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7-11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.
Penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan dua orang ahli, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sumber, Antara









