Sabu Pulau Buaya Dilarutkan

Batamclick.com, Batam – SatResNarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 17, 206 kg, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (30/03/2022).

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, dan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, perwakilan Kajari Batam, Kepala BNN Kota Batam, AKBP. Heryanto, SE, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, dan perwakilan dari MUI Batam.

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Barelang bersama Satgas Merah Putih di Pulau Buaya, Kecamatan Galang, Batam beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pemusnahan barang bukti ini, merupakan amanat dari UUD 45 no. 35 tahun 2009 pasal 91.

“Ini berdasarkan surat ketetapan status sitaan barang narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Batam,” ungkap Harry.

Dikatakan Harry, surat ini diperintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan narkotika.

“Barang bukti ini, disita dari empat orang tersangka. Berdasarkan laporan polisi model A,” terang Harry.

Keempat tersangka ini diamankan pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 14.10 di perairan Pulau Buaya.

Dari keempat tersangka ini, berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 22.249 kg.

Khusus hari ini narkotika yang akan dimusnahkan seberat 17, 206 kg, yang mana disisikan untuk pengujian laboratorium sebanyak 132 gram, untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 2 gram dan dimusnahkan sebanyak 17,072 gram.

Sementara yang lain sebesar 5.043 kilogram, disisikan untuk pengujian laboratorium sebanyak 71 gram, untuk perkara di pengadilan sebanyak 2 gram dan dimusnahkan seberat 4.970 gram.

“Jika dilihat dari hasil pengungkapan yang dilakukan betul-betul sudah sangat memprihatikan dan membahayakan peredaran narkotika khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” jelas Harry.

Untuk itu dimohon kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, dan stakeholder terkait dalam rangka menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Kepri.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkama Agung nomor 4 tahun 2010, dari hasil barang bukti yang di sita ini petugas ataupun penyidik dari Polri berhasil menyelamatkan kurang lebih 66 hingga 88 ribu anak bangsa, dari paparan dan penyalahgunaan narkotika,” kata Harry.

Sementara itu, Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N mengapresiasi kerja keras dari Sat Res Narkoba Polresta Barelang.

“Dengan adanya pengungkapan ini maka kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari masalah narkotika,” kata Nugroho.

Nugroho membeberkan adapun total keseluruhan dari hasil tanggapan ini senilai Rp 33 miliar.

Ia berharap kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran narkotika di kalangan umum agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani.

Dalam Kesempatan yang sama, Walikota Batam yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan pemusnahan Barang Bukti narkotika 22,249 KG mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua terutama Masyarakat Kota Batam bagaimana Bahayanya narkotika ini jika di edarkan di Kota Batam.

” Kami Pemerintah Kota Batam Mengapresiasi Kinerja Polresta Barelang dalam pengungkapan atau Pemberantasan Narkotika di Kota Batam yang kita cintai ini,” tutur Jefridin.

Exit mobile version