Batamclick.com,
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya pengeluaran 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan berat bruto sekitar 11.310 gram yang dibawa menuju Singapura.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono mengatakan penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
“Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa.
Berdasarkan hasil pengujian, barang tersebut positif mengandung emas (Au) dengan kadar 99,530 persen.
Pada Kamis (24/9), Bea Cukai Batam kembali mengawasi penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
“Petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan total 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram,” kata Mujiono.
Menurut dia, barang tersebut ditemukan dengan berbagai modus, antara lain disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, dan dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang.
Berdasarkan hasil pengujian, seluruh sampel positif mengandung emas (Au) dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Dengan dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.
Estimasi nilai barang dari kedua penindakan tersebut mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3,65 miliar.
Mujiono mengatakan penindakan dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Ia mengatakan perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Pengawasan tidak hanya ditujukan terhadap barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas untuk memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” kata Mujiono.
Sumber, Antara










