Batamclick.com, BATAM — Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah perairan dan daratan Kota Batam sepanjang September 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas menyita sebanyak 506.477 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp753,2 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp493,6 juta.
Penindakan maritim bermula pada Selasa (8/9/2026) dini hari, saat Satgas Patroli Laut BC-15026 mendeteksi pergerakan satu unit speedboat tanpa nama yang meluncur dari arah Sungai Lekop di Perairan Pulau Bulan.
Meski sempat berupaya melarikan diri ke perairan dangkal, kapal cepat tersebut berhasil dihentikan petugas.
Dari pemeriksaan awal, dua orang kru diamankan bersama muatan 79.640 batang rokok ilegal bernilai Rp118,2 juta.
Penyisiran di sekitar lokasi penindakan pertama kemudian membuahkan hasil. Petugas menemukan speedboat kedua tanpa awak yang ditinggalkan di bibir pantai dengan muatan 384.360 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Kedua kapal beserta seluruh barang bukti dan dua ABK langsung dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang guna penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga gencar menggelar Operasi Gempur Cukai di darat. Selama bulan berjalan, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan menyita 42.477 batang rokok ilegal dari berbagai merek toko.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihak kepabeanan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam.
“Pengawasan kami lakukan secara komprehensif, baik melalui jalur distribusi laut maupun pasar di masyarakat. Penindakan ini bertujuan melindungi iklim usaha yang sehat, membendung persaingan tidak sehat, serta mengamankan hak penerimaan negara,” tegas Agung.
Masyarakat diimbau untuk tidak menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok polos tanpa pita cukai serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pengangkutan rokok ilegal di lingkungannya.










