Batamclick.com, BATAM — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam terkait dugaan perundungan keperdataan (civil bullying) terpaksa ditunda, Selasa (22/9/2026).
Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran jajaran pimpinan tiga perusahaan terlaporkan.
Adapun tiga entitas yang tidak hadir dalam agenda di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam tersebut, yakni PT Metro Motor Indonesia (MMI), PT Itai Auto Otomotif (IAO), dan PT Asia Kontinental Auto (AKA).
Ketiganya diundang untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh PT Emka Persada Indonesia (EPI) mengenai persoalan perlindungan hukum atas dugaan civil bullying.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, membenarkan penundaan RDPU bernomor surat /170/H-K1/IX/2026 tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait.
“RDP ditunda karena pihak perusahaan yang dilaporkan oleh PT Emka Persada Indonesia tidak hadir. Agenda pemanggilan ulang kami jadwalkan pada Jumat mendatang,” ujar Anwar Anas usai meninggalkan ruang rapat, Selasa (22/9/2026).
Selain pihak pelapor dan terlaporkan, Komisi I DPRD Batam juga mengundang sejumlah instansi teknis untuk dimintai keterangan, meliputi Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, serta Kepala DPM-PTSP Kota Batam.










