Polresta Barelang sita 40 motor dari jaringan curanmor Batam

Batamclick.com,
Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang), Kepulauan Riau (Kepri), mengamankan 40 unit sepeda motor dalam pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah di kota itu, termasuk Nongsa, Sei Beduk, Batu Aji, Bengkong, dan Batu Ampar.

Kapolresta Barelang Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting karena berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan hasil kejahatan yang sebelumnya tersebar di berbagai lokasi.

“Saya cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Rabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan pelaku lintas wilayah.

“Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,” tambahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan bahwa pada 2 September 2026 Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengamankan dua orang berinisial VE dan RA di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku utama berinisial RH dan RN dan kedua tersangka berhasil diamankan oleh oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa pada 3 September 2026.

“Pengembangan perkara terus dilakukan hingga berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor, terdiri dari kendaraan yang telah teridentifikasi maupun yang masih dalam proses verifikasi kepemilikan,” kata Agung.

Modus operandi pencurian motor dilakukan secara terorganisir sehingga mampu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, empat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Anggoro juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polresta Barelang maupun Polsek jajaran untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan yang telah diamankan.

“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya untuk nanti bisa kita pinjam pakaikan. Termasuk yang sudah ada pemiliknya dan proses penyidikannya sedang berjalan, kami juga akan memfasilitasi kendaraan tersebut untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam serta mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang berkaitan dengan kejahatan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Sumber, Antara