BATAMCLICK.COM: Sekitar 400 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian dan TNI menertibkan puluhan bangunan yang selama ini dijadikan kafe remang-remang di kawasan Rawa Malang dan Cilincing pada Rabu.
“Sepanjang saya masih Kepala Satpol PP Jakarta Utara, saya akan lakukan penertiban menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta tidak ada tebang pilih,” kata Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu.
Dia mengatakan, penertiban kafe di dua lokasi tersebut berjalan lancar dan terkendali karena sudah disosialisasikan sebelumnya melalui Lurah Semper Timur bahwa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 dari Satpol PP Jakarta Utara akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran.
“Setelah SP3, kami pun memberikan pemberitahuan lagi. Jadi Satpol ini secara persuasif dan humanis memberitahukan untuk mengangkat atau membereskan barang-barang yang ada di kafe-kafe,” kata Muhammadong.
Adapun jumlah bangunan yang ditertibkan di kawasan kolong jembatan (koljem) Cilincing sekitar 17 unit. Sedangkan di samping jembatan (sajem) Rawa Malang berjumlah sekitar 22 unit.
“Jadi total semua bangunan yang kami tertibkan sekitar 39 buah,” kata Muhammadong.
Petugas membongkar paksa bangunan dengan berbagai alat seperti palu dan lain-lain. Hal itu dilakukan karena warga sekitar resah dengan aktivitas prostitusi hingga penjualan minuman-minuman beralkohol tak berizin di tempat tersebut.
“Kami membongkar ini karena adanya indikasi ada indikasi prostitusi, menjual minuman keras, kemudian keluhan warga. Karena ada pengaduan-pengaduan masyarakat,” kata Muhammadong.
Dia berharap pembongkaran ini menjadi yang terakhir. Karena itu Muhammadong meminta petugas Satpol PP Jakarta Utara selalu siaga memonitor dua lokasi tersebut agar jangan coba-coba ada yang membangun lagi.
“Tim kami akan memonitor, selanjutnya akan memonitor terus secara berkesinambungan. Kalau masih terjadi pembangunan kembali, ya seperti inilah, kami akan bongkar kembali,” kata Muhammadong.
Muhammadong juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha kafe yang ada di koljem dan saljem itu supaya menghentikan operasional kafe tak berizin di tempat tersebut.
“Karena Satpol PP DKI Jakarta telah menutup dengan garis Satpol PP seperti ini yang bisa sama-sama kita lihat,” kata dia.
Selanjutnya, Muhammadong mempersilakan kepada warga yang bangunannya terdampak pembongkaran untuk mendatangi Kantor Camat Cilincing untuk didata.
“Dipersilakan ke kecamatan untuk didata, barangkali siapa yang mau alih profesi, akan difasilitasi supaya usahanya tidak merusak generasi muda,” kata Muhammadong.
Muhammadong juga mengisyaratkan kepada pemilik usaha kafe remang-remang di Kelapa Gading dan Koja untuk ditertibkan lagi ke depannya.
“Semua kami tertibkan, di Koja hanya masalah waktu. Begitu pula di Kelapa Gading, ya, Insyaallah semua,” ujar dia pula.
Sumber: Antara