BEI Pangkas ARB Saham Gocap Rp11-Rp14 Jadi Rp1

Batamclick.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan batas bawah auto rejection (ARB) untuk saham dengan harga Rp11,00 hingga Rp14,00.

Melalui penyesuaian ini, ARB untuk rentang tersebut dipangkas dari sebelumnya 7 persen menjadi hanya Rp1,00. Langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien serta memperbaiki mekanisme pembentukan harga.

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi atas penerapan ARB asimetris 7 persen yang baru diberlakukan sehari sebelumnya, pada 19 Oktober 2026.

Aturan baru tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan SK sebelumnya Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

BEI menegaskan, penyesuaian ini hanya berlaku untuk efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Sementara untuk Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, ketentuan ARB tetap mengacu pada aturan masing-masing papan.

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali untuk menentukan keberlanjutannya.

Rincian Aturan Terbaru per 20 Oktober 2026:

– Harga Rp1 – Rp10: ARA Rp1, ARB Rp1

– Harga Rp11 – Rp14: ARA 35%, ARB Rp1 (aturan baru)

– Harga Rp15 – Rp200: ARA 35%, ARB 7%

– Harga >Rp200 – Rp5.000: ARA 25%, ARB 7%

– Harga >Rp5.000: ARA 20%, ARB 7%