Batamclick.com, Batam – Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu mengenai jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Penggut, Sagulung, kota Batam milik salah satu anggota DPRD Kota Batam inisial H.
Anggota DPRD tersebut secara tegas mengatakan bahwa isi dan rangkaian berita yang dituangkan penulis sama sekali tidak benar. Apalagi penulis tersebut tidak ada konfirmasi saya terlebih dahulu.
“Saya pastikan beritanya tidak benar, seharusnya penulis konfirmasi dulu ke saya,” ungkap H kepada awak media, Minggu (18/7/2021).
Secara detail dijelaskan, bahwa yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya terkait jual beli kavling yang terjadi pada tahun 2019 sampai tahun 2020, sementara izin diterbitkan oleh BP Batam pada tahun 2015 lalu.
“Ini dua objek yang berbeda, satu kejadian tahun 2019 sampai tahun 2020, sementara izin kami diterbitkan tahun 2015 lalu,” terang H.
Karenanya muncul persepsi yang berbeda, yang diberitakan jual beli lahan, tetapi yang kami lakukan hanya melakukan relokasi Ruli dari Tunas Regency dan Base Camp ke Kavling Seroja.
Lanjut H, ada perbedaan yang sangat mendasar sebab yang namanya jual beli murni 100 persen adalah bisnis, tetapi yang namanya relokasi tidak demikian, hanya pergantian biaya pembebasan kebun dan pemeratan yang ditagihkan ke developer.
“Tentu ada biaya yang muncul, itulah biaya pembebasan kebun dan pemeratan, bukan jual beli,” tegas H.
” Disini saya hanya ingin meluruskan informasi yang beredar dilapangan, bukan dalam rangka melakukan pembelaan diri,” tutur H.
