Pemerintah Ajak Stakeholder Kawal Perlindungan Hukum bagi UMKM

BATAMCLICK.COM: Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M. Reza Damanik, Ph.D, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro.

Ajakan ini disampaikan dalam rapat bersama stakeholder yang bertujuan memperkuat sinergi antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Lembaga Pemberi Bantuan Hukum, dan perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan hukum bagi usaha mikro. Acara ini digelar pada Senin (17/2/2025) di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan.

Reza menyoroti dua tantangan utama yang dihadapi UMKM, yaitu pembiayaan dan pemasaran. Ia mempertanyakan sejauh mana fasilitas pembiayaan benar-benar dapat diakses oleh pelaku usaha mikro serta bagaimana perlindungan hukum yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah diterapkan di lapangan.

Menurutnya, perlindungan hukum bagi usaha mikro masih jauh dari optimal, meskipun jumlahnya sangat besar, mencapai 60 hingga 63 juta unit usaha. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen merupakan usaha mikro yang rentan terhadap berbagai permasalahan hukum. “Karena itu, pemerintah mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama melindungi mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra, mengungkapkan empat kelemahan utama UMKM dalam menjalankan usaha, yakni kompetensi yang rendah, keterbatasan jaringan pasar, kendala permodalan, dan kurangnya perlindungan hukum.

Pada tahun 2024, pihaknya menangani hampir 400 kasus yang menjerat pelaku usaha mikro dan kecil, sebagian besar terkait dengan program LBH UMK di Kementerian Koperasi dan UKM. Menurut Willy, banyak pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi menghadapi masalah hukum akibat pinjaman dari lembaga pembiayaan atau perbankan serta ketiadaan legalitas usaha.

“Kami berupaya menyelesaikan kasus-kasus ini melalui jalur mediasi atau pendekatan restorative justice,” ungkapnya.

Pemerintah berharap dengan sinergi bersama berbagai pihak, perlindungan hukum bagi UMKM dapat lebih optimal, sehingga pelaku usaha mikro dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan berkelanjutan. (*)