Ribuan Botol Miras Ilegal Disita, Polresta Barelang Tetapkan Satu Tersangka

Batamclick.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin edar di Kota Batam. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026) pukul 10.40 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., dan Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.

Kasus ini terungkap Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menerima informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE No.17, Bengkong, Kota Batam.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Tipidter berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan menggerebek gudang tersebut. Dua pria berinisial S.S. (63) dan C.H. kedapatan sedang memuat miras ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Saat diinterogasi di TKP, S.S. mengakui miras tersebut miliknya dan diedarkan tanpa dokumen maupun izin edar. Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Barelang.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan (SS) sebagai tersangka.

Polisi menyita ribuan botol miras dari berbagai merek, di antaranya:

– 3.036 botol Jagermeister 700 ml

– 804 botol Jack Daniel’s 700 ml

– 696 botol Chivas 12 700 ml

– 672 botol Jose Cuervo 750 ml

– 576 botol Jameson 700 ml

– Serta Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Selain miras, polisi juga mengamankan 1 unit Daihatsu Gran Max putih, kunci mobil dan gudang, invoice, surat jalan, serta 2 unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka S.S. dijerat Pasal 142 ayat (1) Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah melalui Pasal 64 angka 21 ayat (1) Jo angka 14 ayat (1) UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmen menindak tegas peredaran produk pangan tanpa izin yang merugikan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk cermat membeli produk pangan, termasuk miras, dengan memastikan memiliki izin edar resmi. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera lapor ke layanan Polisi 110.