Batamclick.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam akan mencermati kembali ketentuan sanksi pidana, sanksi administratif, dan biaya paksaan penegakan hukum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Penyesuaian itu menjadi bagian dari pembahasan perubahan kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 yang kini memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut.
Amsakar mengatakan, penyempurnaan aturan diperlukan untuk memperjelas rumusan hukum, menghindari perbedaan penafsiran, dan meningkatkan efektivitas penegakan Perda. Namun, ketentuan yang nantinya dirumuskan harus memiliki landasan hukum yang jelas dan diterapkan secara proporsional.
“Penyesuaian ketentuan pidana, sanksi administratif, dan biaya paksaan penegakan Perda akan dicermati secara saksama dalam pembahasan bersama DPRD,” kata Amsakar.
Pernyataan itu belum merinci jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi tertentu maupun besaran sanksi yang mungkin berubah. Rincian tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan Ranperda.
Pemerintah menyatakan penegakan ketertiban tidak boleh semata-mata bertumpu pada penindakan. Sosialisasi, edukasi, pembinaan, dan peringatan perlu dikedepankan sesuai karakteristik pelanggaran. Meski begitu, tindakan hukum tetap harus dilakukan terhadap pelanggaran yang berdampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.
Salah satu persoalan yang disinggung adalah pemanfaatan ruang publik, termasuk jalan, trotoar, taman, reklame, dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
Amsakar menyatakan penataan fasilitas umum harus memperhatikan fungsi ruang, keselamatan masyarakat, kondisi lapangan, dan mekanisme pemanfaatannya. Namun, penataan itu juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan kegiatan ekonomi warga dan pelaku usaha.
Pemerintah Kota Batam juga menekankan penegakan ketertiban harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, profesional, dan tidak diskriminatif.
Menurut Amsakar, penerapan sanksi perlu mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, risiko terhadap keselamatan dan lingkungan, tingkat kesalahan, serta kemungkinan pelanggaran berulang.
Pelaksanaan penertiban, kata dia, harus tetap menghormati hak masyarakat dan mengedepankan pendekatan humanis. Pemerintah juga perlu memberikan informasi yang jelas mengenai larangan, kewajiban, prosedur penertiban, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.
Selain penataan ruang publik, revisi regulasi ini juga mencakup perhatian terhadap kebersihan, pengelolaan sampah, pemeliharaan drainase, jalur hijau, dan perlindungan fasilitas umum.
Pemerintah menilai persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pengawasan terpadu, patroli pencegahan, pembinaan, serta evaluasi berkelanjutan dinilai penting agar ketentuan dalam Perda benar-benar berjalan.
Satpol PP, Satlinmas, perangkat daerah terkait, dan aparat kewilayahan disebut perlu memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
Amsakar juga menyatakan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Ranperda. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan diharapkan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.










