Lokasi Pemakaman di Batam Mulai Penuh, Pemko Minta Izin Tambahan Lahan ke Kementerian

Pemakaman Umum di Batam
Pemakaman Umum di Batam

Harapan Baru untuk Ketersediaan Makam yang Layak bagi Warga Batam

Lokasi pemakaman di Batam kini menghadapi kenyataan yang memprihatinkan: hampir seluruh tempat pemakaman umum (TPU) yang ada sudah penuh. Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Batam tak tinggal diam. Demi memberikan tempat peristirahatan terakhir yang layak bagi warganya. Pemko Batam melakukan audiensi penting dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Audiensi tersebut langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Ia hadir bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Batam, Eryudhi Apriyadi,. Dan perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Pertanahan.

Upaya Serius untuk Masa Depan yang Lebih Tertata

Jefridin menjelaskan, saat ini kapasitas petak makam di tiga TPU utama Kota Batam seperti TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng Sungai Panas, dan TPU Muslim Bagan di Tanjung Piayu, sudah tak lagi mencukupi kebutuhan.

“Maka dari itu, kami mengajukan permohonan pengecualian kewajiban Amdal sebagai bagian dari proses persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk penambahan lokasi pemakaman,” ungkap Jefridin.

Lima Lokasi Baru, Harapan Baru

Pemerintah Kota Batam mengusulkan penambahan lahan TPU seluas total 122,31 hektare. Lokasi ini tersebar di lima lokasi: TPU Sambau (Nongsa), TPU Sei Temiang (Sekupang), TPU Tanjung Piayu (Sei Beduk), TPU Tiban (Sekupang), dan TPU Sekanak Raya (Belakang Padang). Namun, kelima lokasi ini berada di dalam kawasan hutan sehingga memerlukan proses izin khusus dari kementerian.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari oleh Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, C. Hendro Widjanarko, menerima pemaparan lengkap dari Pemko Batam mengenai kesiapan dokumen dan kelengkapan teknis.

“Kami sudah lengkapi semua syarat teknis, mulai dari tata batas PPKH, kompensasi lahan, peta baseline, UKL, hingga surat pernyataan pengelolaan. Satu-satunya yang belum kami dapatkan hanya izin lingkungan, yaitu Amdal,” kata Jefridin.

Proses Masih Berjalan, Harapan Tetap Menyala

Menanggapi permohonan tersebut. Pihak Direktorat Jenderal PHL menyampaikan bahwa mereka akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap seluruh dokumen yang telah masuk. Selanjutnya menyampaikan hasilnya kepada pimpinan mereka untuk memutuskan.

Sementara itu, dalam hasil overlay peta lokasi dengan peta tematik kehutanan, terlihat bahwa sebagian wilayah masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun, sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Nomor 25 Tahun 2025, kawasan tersebut memungkinkan dapat pengecualian kewajiban Amdal jika memenuhi kriteria.

“Semoga permohonan ini berhasil. Karena ini demi memberikan ketenangan bagi warga Batam yang akan berpulang. Selain itu menjamin keberlanjutan tata kelola lahan pemakaman di masa mendatang,” ujar Jefridin menutup harapan.