BATAMCLICK: Unit Reskrim Polsek Batu Aji di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di parkiran lokasi billiard ruko waheng di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Pelaku, berinisial ATR (20), merupakan warga kavling bukit kamboja di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Menurut Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., peristiwa pencurian sepeda motor dialami oleh korban AM (23), warga rindang garden di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, adik korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver atas nama AM (bernomor polisi BP 3525 UC) di parkiran lokasi biliard ruko waheng. Stang sepeda motor dalam keadaan terkunci, dan adik korban masuk ke dalam untuk bermain biliar. Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menjelaskan,
“Sekira pukul 22.00 WIB, saat adik korban ingin pulang, dia melihat sepeda motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap Benny.
Dijelaskannya, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji pada tanggal 6 Agustus 2024.
Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 18.00 WIB, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu bengkel di dapur 12 Sagulung. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang telah diambil oleh pelaku ke Polsek Batu Aji.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa ATR telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 22 kali. Lokasi kejadian perkara (TKP) mencakup wilayah Batu Aji (10 TKP), Sekupang (5 TKP), Bengkong (5 TKP), dan Batam Kota (2 TKP). Salah satu TKP di wilayah hukum Polsek Batu Aji sempat viral karena aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV.
Pelaku ATR pernah melakukan aksi bersama pelaku TS di TKP yang viral tersebut. TS diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada tanggal 21 Juli 2024 dan diserahkan ke Polsek Bengkong karena barang bukti ditemukan di wilayah hukum Polsek Bengkong.
Saat ini, pelaku ATR menjalani proses penahanan di rutan Polsek Batu Aji. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver atas nama AM (bernomor polisi BP 3525 UC) berhasil ditemukan pada pelaku.
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dan memasang kunci ganda. Semoga informasi ini membantu meningkatkan kesadaran akan keamanan kendaraan di wilayah Batam dan sekitarnya.****