Batamclick.com,
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 90 warga negara Indonesia/pekerja migran
Indonesia (WNI/PMI) dari Malaysia ke Indonesia.
KJRI Johor dalam keterangan kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Rabu, menyampaikan pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Pelabuhan Batam Centre, Kepulauan Riau, pada Rabu.
Dari 90 WNI/PMI tersebut, sebanyak 81 WNI/PMI dipulangkan melalui mekanisme deportasi dari Depot tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor.
Para deportan tersebut terdiri atas 53 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak laki-laki.
Mengingat seluruh deportan merupakan WNI/PMI rentan, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax sebagai bentuk kepedulian sekaligus hadiah kemerdekaan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi pemulangan 2 nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia, yakni nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia atas pelanggaran Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 terkait pelanggaran batas wilayah di perairan Pulau Aur, Johor.
Berdasarkan putusan Mahkamah Majistret Kota Tinggi tanggal 6 Juli 2026, kedua nakhoda dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar 10.000 ringgit atau subsider pidana penjara selama lima bulan apabila
denda tidak dibayarkan.
Mahkamah juga memutuskan penyitaan kedua kapal oleh Pemerintah Malaysia.
Selama proses hukum berlangsung, kedua nakhoda memperoleh pendampingan hukum dari retainer lawyer KJRI Johor Bahru, Daud & Co., serta difasilitasi percepatan proses pemulangan melalui koordinasi dengan Jabatan Imigresen Negeri Johor.
Selain itu, KJRI Johor Bahru turut memfasilitasi pemulangan 4 PMI perempuan yang gagal bekerja dan sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru, serta 3 anak WNI yang dipulangkan kepada keluarga mereka di Indonesia setelah seluruh proses keimigrasian di Malaysia selesai dilaksanakan.
Dengan demikian, KJRI menyampaikan, jumlah keseluruhan WNI/PMI yang dipulangkan pada hari ini mencapai 90 orang. Mayoritas berasal dari Sumatera Utara (16 orang), diikuti Kepulauan Riau (15 orang), Aceh (12 orang), Jawa Timur (12 orang), dan Nusa Tenggara Barat (10 orang), sementara sisanya berasal dari berbagai provinsi lainnya di Indonesia.
Data deportasi menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah overstay (55,5 persen), diikuti tinggal di Malaysia tanpa izin yang sah (12,3 persen), penyalahgunaan permit kerja (8,6 persen), sedangkan sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya.
Prosesi pelepasan pemulangan dipimpin oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia bersama Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, didampingi Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru.
Seluruh WNI/PMI diberangkatkan melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre pada pukul 13.45 waktu Malaysia. Setibanya di Batam, para WNI/PMI diserahterimakan kepada P4MI Batam untuk selanjutnyan fiproses pemulangannya ke daerah asal masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian.
Bagi WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen keimigrasian yang sah, Duta Besar juga mengimbau agar memanfaatkan Program Repatriasi Migran yang diselenggarakan Pemerintah Malaysia serta menghindari penggunaan jasa pihak ketiga atau calo.
“Semoga selamat sampai tujuan, dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” kata Dubes Iman saat melepas kepulangan 90 WNI/PMI di Johor.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto menyampaikan bahwa selama periode Juli hingga Agustus 2026, KJRI Johor Bahru memberikan bantuan pembiayaan tiket feri dan seaport tax bagi deportan WNI/PMI rentan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115
WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan
keimigrasian,” ujar Konjen Sigit.
KJRI Johor Bahru mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur penempatan yang prosedural.
Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru menyatakan komitmen memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi seluruh WNI dan PMI di wilayah kerjanya.
WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Johor Bahru dan membutuhkan pelayanan maupun pelindungan dapat menghubungi Hotline KSATRIA KJRI Johor Bahru di +60105288040.
Di akhir kegiatan, KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi di Malaysia dan Indonesia yang telah mendukung kelancaran proses pemulangan WNI/PMI, antara lain Jabatan Imigresen Malaysia, BP3MI Kepulauan Riau, P4MI Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam, Kantor Bea Cukai Batam, Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia.
Sumber, Antara
