Batamclick.com,
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mempercepat pelaksanaan pembagian tanah negara (redistribusi) kepada warga sebagai upaya mewujudkan pemerataan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Natuna Amir Nugroho di Natuna, Selasa, mengatakan dirinya bersama Ketua Tim GTRA yakni Bupati Natuna Cen Sui Lan beserta anggota GTRA melaksanakan rapat koordinasi guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan redistribusi tanah kepada warga.
Dengan adanya kesamaan persepsi, lanjut dia, setiap anggota bisa menjalankan tugas masing-masing untuk mempercepat proses pelaksanaan program tersebut.
“Tujuan rapat ini untuk menyelaraskan persepsi, komitmen, dan langkah strategis agar pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan secara terpadu sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ketahanan pangan daerah,” ujar dia.
BPN mencatat, target redistribusi tanah di Natuna sebanyak 500 bidang.
Ia menjelaskan melalui program redistribusi tanah, pemerintah berupaya menata aset dan akses. Penataan aset yang dimaksud secara umum adalah pemerintah membuatkan sertifikat terhadap lahan milik negara, kemudian memberikan kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, penataan akses pemberian dukungan berupa modal, pelatihan, teknologi atau hal lainnya agar masyarakat bisa mengolah tanah tersebut sebagai sumber pendapatan.
“Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui legalisasi tanah, tetapi juga diiringi dengan penataan akses agar tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar dia.
Sertifikat yang akan diterbitkan melalui program redistribusi tanah pada 2026 berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya sertifikat diterbitkan dengan status hak milik, pada 2026 tanah akan diberikan dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu tertentu.
“Tujuan HPL adalah agar pengelolaan kawasan tetap terarah, tidak terjadi alih fungsi yang tidak sesuai, serta mendukung tujuan pembangunan seperti ketahanan pangan,” ujar dia.
Sumber, Antara
