BATAMCLICK.COM: Di tengah geliat pertumbuhan Kota Batam yang terus menanjak, ada satu perjuangan sunyi yang tak banyak terlihat: bagaimana setiap rupiah dari retribusi daerah dikumpulkan, dicatat, dan diolah untuk membangun kota ini menjadi lebih baik.
Bukan pekerjaan mudah, terutama ketika tantangan datang dari berbagai sisi—mulai dari kebiasaan lama pembayaran tunai, capaian yang masih jauh dari target, hingga kebijakan nasional yang membatasi ruang gerak anggaran.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M. Aidil Sahalo, menyadari betul tantangan ini. Ia menyebutkan bahwa hingga pertengahan Mei 2025, realisasi retribusi baru menyentuh angka Rp59,5 miliar atau sekitar 26,22 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD murni sebesar Rp227 miliar.
“Angka ini masih di bawah ambang aman 30 persen. Terutama di sektor retribusi sampah yang baru 20 persen, pelabuhan 18 persen, dan parkir 22 persen,” ujarnya ketika dihubungi di Batam, Selasa.
Namun, tidak semua suram. Ada sinar optimisme dari retribusi pemanfaatan aset daerah yang kini telah menyentuh 46,13 persen. Sebuah capaian yang menurut Aidil tak lepas dari sinergi lintas sektor dan dorongan kuat untuk berbenah.
Sebagai motor penggerak pendapatan daerah, Bapenda kini mengusung misi baru: mempercepat digitalisasi dan memperluas sistem pembayaran non-tunai. Bukan hanya agar penerimaan lebih transparan dan efisien, tapi juga untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap kewajiban retribusi.
“Evaluasi kami lakukan rutin dengan OPD-OPD penghasil. Tapi efektivitas tetap sangat bergantung pada kinerja tiap OPD pelaksana. Misalnya, urusan parkir itu sepenuhnya wewenang Dinas Perhubungan dan UPT Parkir, sementara sampah dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Dalam praktiknya, upaya ini bukan sekadar perkara sistem atau alat pembayaran. Ini soal membangun budaya baru—di mana pelayanan publik dibarengi dengan kewajiban membayar, dan kewajiban itu dibayar secara tertib dan modern.
Namun, jalan panjang ini juga harus dilalui dengan kehati-hatian. Aidil mencermati kebijakan nasional terbaru yang bisa berdampak langsung pada pendapatan daerah: terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Belanja Pemerintah.
Larangan perjalanan dinas, pembatasan bimbingan teknis luar kota, hingga pelarangan kegiatan di hotel dan restoran dikhawatirkan menekan penerimaan dari pajak sektor pariwisata dan hiburan.
“Ini jadi perhatian khusus kami. Kalau acara berkurang, otomatis pengunjung hotel, restoran, dan tempat hiburan juga menurun. Dampaknya bisa ke penerimaan pajak dan retribusi secara keseluruhan,” kata Aidil.
Meski demikian, Bapenda tidak menyerah. Seperti pelaut yang tak takut ombak, mereka terus melangkah. Membangun sistem, menyemai kesadaran, dan menata harapan—bahwa dari setiap rupiah yang terkumpul, ada jalan terbuka menuju pelayanan publik yang lebih baik bagi warga Batam.
Sumber: Antara
Editor: Bosanto










