KPU Jatim tak terima satupun syarat dukungan bakal calon perseorangan

BATAMCLICK.COM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur tidak menerima satupun berkas syarat dukungan dari pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada 2024, hingga batas akhir penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

“Pengumuman pendaftaran kami buka mulai tanggal 5-7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan mulai 8 Mei sampai kemarin malam dan tidak ada satupun yang menyerahkan,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Choirul Umam kepada ANTARA di Surabaya, Senin.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Jawa Timur 2024 tanpa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan.

BACA JUGA:   Usai Lebaran, Pelabuhan Jagoh Dipadati Pemudik

“Pencalonan Pilkada Jawa Timur tidak ada pasangan bakal calon perseorangan,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap bakal pasangan calon jalur independen dipersyaratkan minimal memiliki 2.041.185 dukungan atau 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur sebanyak 31.402.838 jiwa.

Jumlah dukungan tersebut selanjutnya harus tersebar di 20 dari 31 wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sementara, KPU Jawa Timur kini fokus melakukan pemutakhiran data pemilih yang dipersiapkan untuk pilkada setempat. Kemudian juga memantau perkembangan pendaftaran jalur perseorangan di lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:   Harapan Sukijan Pemilik Pohon Siwalan Desa Tamansari Jaken

“Untuk bakal calon pasangan yang diusung partai politik pendaftarannya dibuka tanggal 27-29 Agustus. Syarat mutlak ada dukungan dari partai politik dengan melihat jumlah perolehan kursi,” ujarnya.

Choirul Umam menyebut berdasarkan informasi dari beberapa KPU kabupaten/kota ada pasangan bakal calon kepala daerah diterima persyaratan-nya dan ada juga yang ditolak.

“Yang diterima di antaranya Kabupaten Jember, Kota Malang, dan Kabupaten Trenggalek. Surabaya dikembalikan dan Bondowoso,” ungkap dia.

Lebih lanjut, kata dia, bagi persyaratan dukungan yang dikembalikan, maka sudah tidak bisa dilakukan perbaikan mengingat batas penyerahan sudah ditutup malam kemarin.

BACA JUGA:   Apresiasi Jefridin untuk Perkumpulan Budi Kemuliaan, 40 Tahun Layani Masyarakat Batam

“Perbaikan bisa dilakukan kecuali persyaratan diserahkan sebelum tanggal 12 Mei, misalnya, dia menyerahkan persyaratan di tanggal 8 Mei dan ternyata ada kekurangan dukungan itu bisa diperbaiki di tanggal 9-12 Mei,” tuturnya.

Sumber : Antara