Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ratusan Handphone

Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan masih dalam proses penyidikan dengan perkara atas nama, Muklis M Yusuf dan Randi bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (06/03/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu puluhan kilogram narkotika yang terdiri dari jenis sabu, ganja, pil ekstasi, kokain, happy water dan ketamin.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ZAL) Kejaksaan Agung RI Bambang Bachtiar yang didampingi   Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.

BACA JUGA:   Rossi Peringkat 11 Di MotoGp prancis 2021

Dalam paparannya, Direktur tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya (ZAL) Kejaksaan Agung RI Bambang Bachtiar mengatakan ada dua barang bukti yang dimusnahkan, pertama dengan berkuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 209 perkara dan masih dalam proses penyidikan dengan perkara atas nama, Muklis M Yusuf dan Randi serta barang bukti lainnya,” ungkap Bambang.

Dijelaskan Bambang, untuk rincian pemusnahan barang bukti yang telah inkrah  antara lain, yaitu sabu seberat 5.681 gram, ganja 2.183 gram, pil ekstasi 153 butir dan 54,57 gram, serta kokain 77, 93 gram, happy water 52,7 gram dan ketamin 1.911 gram.

BACA JUGA:   Rudi Hadiri Pelantikan Bupati dan Wabup Natuna

“Sedangkan yang masih dalam proses penyidikan, antara lain perkara atas nama Muklis M Yusuf berupa sabu seberat 590,89 gram dan atas nama Randi berupa sabu seberat 923,89 gram,” ujar Bambang.

Selain itu, masih kata Direktur T.P Narkotika, barang bukti lainnya berupa handphone sebanyak 243 unit dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi turut dimusnahkan.

“Selain dari keseluruhan barang bukti narkotika, kita juga musnahkan ratusan handphone dari berbagai merek yang digunakan sebagai alat komunikasi,” terang Bambang.

Bambang juga menyampaikan, seiring dengan kegiatan ini Kejaksaan Tinggi Kepri diberikan Alat Test Kit Narkotika dari pusat.

BACA JUGA:    Respon Pandangan Fraksi DPRD Batam, Pemko: Optimalisasi PAD Melalui Digitalisasi

“Untuk memastikan keaslian barang bukti narkotika, Kejaksaan Tinggi Kepri diberikan Alat Test Kit dari pusat dan tadi alatnya sudah kita test bersama-sama,” tutur Bambang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan juga untuk melakukan uji coba pemakaian alat test kit narkotika guna mendukung proses penegakan hukum yang lebih optimal.

“Jadi dengan alat ini bisa memastikan apakah barang bukti yang dimusnahkan betul betul asli atau diganti,” tutur Dedi.