Bangunan Tak Kunjung Berdiri, Konsumen Ruko Mitra Mall 2 Minta Kembali Uang

Batamclick.com, Batam – Sejumlah konsumen PT Mitra Raya Sektarindo (PT MRS) atau Kawasan Mitra Raya 2, Batam Center, Kota Batam yang merupakan kontraktor tersebut untuk mengembalikan uang sebesar Rp 4,9 miliar.

Pasalnya, konsumen sudah melakukan pembayaran cicilan, namun hingga saat ini unit ruko yang dijanjikan tak kunjung terlihat wujudnya.

Salah seorang konsumen, Luis menceritakan bahwa dia telah membeli empat (4) unit Ruko lantai 2 pada tahap 2. Dan sudah melakukan pembayaran cicilan hingga 12 kali dengan total kurang lebih Rp 4,9 miliar ke PT MRS.

Namun demikian, kata Luis, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pihak PT MRS akan melakukan pembangunan, padahal sesuai dengan jadwal yang dijanjikan pembangunan Kawasan Mitra Raya 2 Tahap 2 akan rampung dan serah terima kunci pada akhir tahun 2023 mendatang.

“Kami kecewa dan merasa tertipu, karena hingga detik ini belum ada tanda-tanda pembangunan, padahal kami sudah melakukan cicilan ke-12,” ungkap Luis.

Diceritakan Luis, bahwa ia membeli 4 unit Ruko karena dari sisi lokasi sangat strategis dan potensi untuk investasi, dan keempat unit Ruko tersebut diperuntukkan untuk adeknya Roki dan Sherli.

Dimana sebelum membeli dulu ia dipertemukan langsung dengan Juveno selaku direktur PT MRS dan setiap unitnya dibeli dengan harga Rp 1,9 miliar, namun singkat cerita ia mendapatkan diskon harga Rp 200 juta setiap unitnya sehingga total hanya membayar Rp 1,7 miliar setiap unitnya.

Lanjut dikatakan Luis, terjadilah akat jual beli, dimana pihak pembeli diberikan tenggak waktu 2 tahun melakukan pelunasan cash bertahap. Dan pada pembayaran awal dilakukan pembayaran Rp 700 juta sebagai DP, dan hingga saat ini sudah berjalan 12 bulan dengan total Rp 4,9 miliar.

“Saya dulu mau membeli unit Ruko karena dari penjelasan pak Juveno mereka adalah pengembang langsung, tapi pada kenyataan mereka hanya sebagai kontraktor,” terang Luis kepada awak media.

Namun demikian, pada saat pembayaran awal dan terjadi perikatan jual beli, dilakukan penandatanganan AJB rangkap dua, namun atas alasan belum ditandatangani oleh direktur, maka waktu perikatan pihak pembeli tidak diberikan surat AJB.

“Sudah satu tahun saya menunggu, sampai saat ini AJB belum juga diserahkan oleh PT MRS,” sesalnya.

Dan ternyata terungkap bahwa kerjasama pengembangan kawasan Mitra Raya 2 tahap 2 hingga saat ini belum ada, karena PT JPK selaku pemilik lahan belum melakukan kerjasama karena mengingat pengembangan Mitra Raya 2 Tahap Pertama belum rampung 100 persen.

“Setelah kami desak mereka mengakui penjualan unit Ruko di Mitra Raya 2 tahap dilakukan sebagai bentuk tes pasar, namun demikian sudah dilakukan penjualan sejumlah unit,” jelas Luis.

Dijelaskan Luis, pada pertemuan terakhir dengan pihak PT MRS pada akhir Maret 2022, pihak PT MRS menawarkan dua opsi sebagai penyelesaian. Opsi pertama akan melakukan pengembalian dana dalam waktu 60 bulan. Dan opsi kedua, memberikan ruko 5 lantai di tahap 1 dengan perhitungan harga setara.

“Sampai saat ini kami belum mengambil keputusan, kami masih menghitung kerugian dan bagaimana jalan terbaik yang akan kami tempuh,”ungkap Luis.

Yang pasti kami tunggu itikad baik dari PT MRS, lanjut Luis, Selama kurun waktu 6 bulan kedepan.

“Ayo duduk berdamai, saya hanya meminta dana sebesar Rp 4,9 miliar itu dikembalikan utuh oleh PT MRS sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Luis.

Sampai berita ini diterbitkan,media Batamclick.com sudah berupaya mengkonfirmasi secara langsung melalui pesan whatsapp kepada Juveno selaku Direktur PT MRS.

Exit mobile version