BATAMCLICK.COM: Kota yang terus berkembang ini tidak hanya dikenal sebagai pusat ekonomi yang dinamis, tetapi juga sebagai wajah yang ingin selalu tampak bersih dan tertata. Pada Minggu (1/6/2025), suasana Batam Center berubah menjadi lebih hidup ketika tim penertiban reklame Kota Batam turun ke lapangan. Di balik kesibukan itu, tersimpan sebuah pesan: menjaga keindahan kota adalah tanggung jawab bersama.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, menegaskan komitmennya melalui aksi nyata. Mereka menggerakkan Tim Penertiban Reklame, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Targetnya: delapan titik strategis yang selama ini menjadi pusat pemasangan reklame tanpa izin.
Satu per satu, reklame yang tak berizin diturunkan. Ada yang dilakukan oleh para pengusaha reklame sendiri—sebuah bentuk kepatuhan yang patut diapresiasi. Lokasi-lokasi yang menjadi perhatian, mulai dari depan One Batam Mall hingga kawasan Komplek Kara Junction, menjadi saksi kerja keras tim ini.
“Ini bukan semata tentang aturan, tapi juga soal estetika dan keamanan kota,” ujar Jefridin di sela-sela kegiatan. Baginya, penertiban ini adalah wujud cinta terhadap kota Batam. Ia paham, reklame yang tidak sesuai aturan bukan hanya soal pajak daerah yang hilang, tapi juga tentang bagaimana sebuah kota bisa tampil menawan.
Jefridin pun mengajak semua pemilik reklame untuk membongkar sendiri papan-papan iklan mereka sebelum 2 Juli 2025. “Kami memberikan waktu dan kesempatan agar semua bisa berjalan dengan damai dan teratur,” katanya penuh harap.
Dalam suasana yang bersahabat, Jefridin mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang telah kooperatif. “Mereka yang membongkar sendiri reklamenya patut diberi apresiasi. Ini adalah contoh baik bagi yang lainnya,” tambahnya.

Namun, ia juga menekankan pentingnya taat pada prosedur jika ingin memasang reklame lagi. Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini menggantikan IMB, hingga rekomendasi teknis dari perangkat daerah—semuanya harus dilalui dengan benar. Bahkan, uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi menjadi salah satu syarat yang tak bisa ditawar.
“Setelah semua proses itu rampung, barulah izin resmi dikeluarkan,” jelasnya, sambil menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan untuk mempersulit, melainkan demi keteraturan dan keselamatan bersama.
Di balik aksi penertiban ini, terlihat pula sinergi lintas instansi yang menjadi kunci keberhasilan. Pemerintah Kota Batam bekerja sama dengan BP Batam dan didampingi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. Turut hadir dan mendukung, di antaranya Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah, hingga Kepala Satpol PP Imam Tohari.
Bersama-sama mereka bergerak, mengingatkan bahwa setiap papan reklame bukan hanya sekadar papan iklan. Mereka adalah bagian dari wajah kota—yang harus indah, aman, dan memberi manfaat bagi semua.(rusdi)










