BATAMCLICK.COM: Peringatan Hari Buruh atau May Day dirayakan melalui aksi damai yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja di Kantor Wali Kota Batak pada Rabu (1/05/2024). Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, menerima langsung perwakilan buruh.
Dalam aksi damai ini, perwakilan pekerja menyampaikan tiga tuntutan, yaitu terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan upah yang layak. Mereka juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Buruh, dengan harapan agar buruh di Kota Batam semakin sejahtera.
“Seperti yang kita ketahui, hari ini adalah peringatan Hari Buruh sedunia. Bersama-sama dengan Bapak Wali Kota, kami telah menerima aspirasi dari para pekerja, dan tuntutan mereka akan kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” ujar Jefridin.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja di Kota Batam. Sebagai bukti komitmen tersebut, bersama DPRD Kota Batam, telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kota Batam. Melalui Perda ini, tidak ada lagi pembatasan usia kerja, serta mengatur tentang penempatan tenaga kerja dan pelatihan kerja.
“Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan kebutuhan akan tenaga kerja. Dinas Ketenagakerjaan berperan sebagai fasilitator untuk memastikan bahwa perusahaan memberikan prioritas kepada masyarakat Batam dalam perekrutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, melalui berbagai program di tingkat daerah, para pencari kerja diberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Diharapkan bahwa dengan adanya pelatihan ini, tenaga kerja di Kota Batam akan dapat memenuhi kebutuhan perusahaan serta bersaing secara global.
“Kami mengimbau agar perusahaan memberikan kesempatan kepada siswa, khususnya dari SMK, untuk melakukan magang. Ini merupakan kesempatan bagi mereka untuk belajar dan mengembangkan keterampilan mereka, sehingga nantinya dapat menjadi pekerja yang siap bersaing,” harapnya.(Dev)