Batamclick.com, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan Pelaku pembunuhan berinisal HHB. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan dan Kapolsek Bengkong AKP Bob Fachrizal serta Kasih Humas AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers, di Loby Mapolresta Barelang, Kamis (31/03/2022).
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, modus pelaku membunuh korban ialah karena merasa tersinggung dikatai kotor oleh korban.
“Pelaku sebelumnya sudah merasa sakit hati kepada korban. Pelaku merasa tersinggung dikatai kata-kata kotor oleh si korban,” terang Nugroho.
Dijelaskan Nugroho, pelaku ini sebelumnya meminum minuman keras jenis tuak di salah satu warung di Bengkong. Pelaku kemudian menunggu di jalan yang sering dilewati korban.
” Akhirnya terjadilah cek-cok mulut antara pelaku dengan korban hingga berujung penusukan,” ungkap Nugroho.
“Gunting ini sudah di letak di dasbor mobil pelaku, memang tujuan untuk menusuk korban. Pelaku kemudian bersembunyi di ruko kosong di wilayah Sarmen,” sambung Kapolresta Barelang.
Dikatakan Nugroho, pelaku dan korban adalah merupakan teman nongkrong yang berprofesi sama yakni supir angkutan kota (Angkot) jenis carry. J harus meregang nyawa setelah mendapat luka tusukan di bagian bawah leher mengenai pembuluh nadi. Pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan gunting.
Tidak berselang lama penangkapan terhadap pelaku. Tim gabungan dari Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong bersama Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengamankan pelaku berusia 39 tahun ini di wilayah Bengkong Sarmen, Kelurahan Bengkong Laut, Bengkong, pada Selasa (29/3/2022) dini hari, sekitar pukul 01.40 WIB, usai membunuh sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku dalam kondisi mabuk karena saat dilakukan penangkapan bau mulutnya masih bau minuman beralkohol,” ujar Nugroho.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gunting warna hitam, sepasang sandal, dua helai kaos warna merah dan hitam, celana jeans pendek warna biru, serta celana jeans panjang biru.
Pelaku dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara atau seumur hidup Juncto (Jo) Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
