Batam  

Polemik Sulitnya Mendirikan Masjid di Central Hills Batam, BP Batam Instruksikan Pembangunan Harus Sesuai Fatwa Planologi

BatamClick.com, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) angkat bicara terkait polemik Warga perumahan Central Hills Batam Center, Batam, Kepulauan Riau kesulitan membangun masjid.

BP Batam menegaskan bahwa Alokasi Lahan yang di alokasikan BP Batam kepada  PT Menteng Griya Lestari memiliki Fasilitas Perumahan seluas lebih kurang 9,207.2 M2.

Hal ini disampaikan Kabag Humas BP Batam, Sazani, Tidak Benar jika ada yang mengatakan Alokasi Lahan yang di alokasikan BP Batam tidak ada Fasiltas Perumahan.

Dikatakannya, Alokasi Lahan ke PT Menteng Griya Lestari berdasarkan No PL. 29.27090795.C1 dan 218.27090795.XI dengan Total Luasan lebih Kurang 24,9 Ha.

BACA JUGA:  KPU Garut luncurkan maskot Babancong untuk Pilkada 2024

“Dari Fatwa Planologi Nomor 144/A2.1/07/2023 dimana dalam fatwa planologi tersebut jelas diterangkan ada terdapat Fasilitas Perumahan seluas lebih kurang 9,207.2 M2”. Ungkap Sazani dikonfirmasi btm.co.id jumat (31/1/2025).

Terkait polemik berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas yang tertuang dalam Fatwa Planologi tersebut, silakan Pembeli Perumahan tersebut Berkoordinasi dengan Developer ( Central Group) atau PT (PT Menteng Griya Lestari)  yang menerima Alokasi Lahan. “Kata Sazani”.

Menurutnya, BP Batam tetap mengawasi setiap Alokasi yang sudah di berikan kepada (PT Menteng Griya Lestari) , apakah sesuai atau tidak pelaksanaannya.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIA Batam Gelar Apel Siaga Natal dan Tahun Baru 2024

“Jika dilapangan tidak kesesuaian, BP Batam akan memberikan peringatan tegas kepada penerima Alokasi lahan dimaksud”. Pungkasnya ( bc/ddr)