Dishub Batam Disemprot DPRD, Bahu Jalan Jadi Tempat Penampungan Motor Tak Lengkap

Batamclick.com, BATAM – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang menetapkan bahu jalan di depan PT Panasonic Industrial Devices sebagai titik parkir resmi menuai kritik tajam. Komisi III DPRD Kota Batam menilai langkah tersebut secara tidak langsung melegalkan kendaraan karyawan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Suryanto pada Rabu (1/4/2026), terungkap adanya anomali dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Perwakilan HRD PT Panasonic, Budi, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya menyediakan area parkir internal yang mampu menampung 500 unit sepeda motor. Namun, perusahaan menerapkan standar keamanan dan kepatuhan hukum yang ketat bagi karyawan.

“Karyawan yang parkir di dalam wajib memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Jika tidak lengkap, petugas keamanan tidak mengizinkan masuk,” tegas Budi.

Ketegasan perusahaan ini justru berdampak pada meluapnya kendaraan ke area luar pabrik. Karyawan yang kendaraannya tidak memenuhi syarat administratif memilih memarkirkan motor mereka di bahu jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alex, menyatakan bahwa penetapan bahu jalan sebagai lokasi parkir resmi dilakukan berdasarkan surat keputusan wali kota sejak masa kepemimpinan Muhammad Rudi. Langkah ini diambil untuk mengatasi keluhan pemilik ruko sekitar yang aksesnya terhambat oleh parkir liar.

Namun, penjelasan tersebut justru memicu reaksi keras dari Suryanto. Ia menilai Dishub gagal melihat korelasi antara lokasi parkir tersebut dengan penegakan hukum lalu lintas.

“Jika yang parkir di luar itu adalah mereka yang ditolak masuk pabrik karena tidak punya surat lengkap, berarti Dishub secara tidak langsung memfasilitasi ‘motor bodong’. Negara melalui Dishub malah memberi ruang bagi pelanggar hukum,” ujar Suryanto dengan tegas.

Selain isu legalitas kendaraan, Komisi III juga menyoroti dampak fisik dari penggunaan bahu jalan sebagai kantong parkir. Suryanto menyebut keberadaan parkir di titik tersebut mempersempit ruang jalan, sehingga memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Jalan ini dibangun menggunakan uang negara untuk kelancaran lalu lintas, bukan untuk dialihfungsikan menjadi lahan parkir yang justru menyempitkan akses publik,” tambahnya.

Di akhir rapat, Komisi III meminta Dishub Batam segera meninjau ulang kebijakan tersebut. DPRD mendesak agar aturan parkir tepi jalan tidak bertabrakan dengan upaya kepolisian dalam menertibkan kendaraan tanpa dokumen resmi serta tetap mengutamakan fungsi utama jalan raya.