Batamclick.com, Batam – Diawal tahun 2021 Kantor Imigrasi Belakang Padang, Kota Batam memiliki rencana dan semangat baru dengan menempati gedung baru yang lebih representatif.
Namun merebaknya pandemi Covid-19 mempengaruhi kinerja Kantor Imigrasi Belakang Padang dan Kegiatan yang telah direncanakan diawal banyak mengalami penyesuaian, karena alasan penanganan
Covid-19 menjadi skala prioritas bersama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Wahyu Gumilang melalui rilis,Jumat (31/12/2021).
Dijelaskan Wahyu, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) anggaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang pada masa pandemik tahun 2021 sebesar Rp6.341.874.000 dengan Reaslisai hingga Desember 2021 ini sebesar 86,82% atau sebesar Rp5.505.739.641 yang telah diserap untuk berbagai kegiatan Penyelenggaraan Fungsi Pengkoordinasian,Pelayan dan Penegakan Hukum keimigrasian di Wilayah.

“Semua anggaran yang telah terserap telah difungsikan dengan sangat terarah dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” ungkap Wahyu.
Dikatakan Wahyu, sejumlah capaian pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ijin tinggal Orang Asing dan Permohonan Paspor bagi Warga Negara Indonesia yang dilakukan melalui seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belakang Padang.
A. Pelaksaan Eazy Paspor; telah dilaksanakan kegiatan Eazy Paspor sebanyak 4 kali di tahun 2021 dengan jumlah total pemohon sebanyak 83 (delapan puluh tiga) Orang Pemohon paspor baik penggantian maupun pembuatan paspor baru.
B. Kegiatan Mobile Unit Paspor; di tahun 2021 ini dilakukan 1 (satu) kegiatan pelayanan paspor dengan Mobile Unit kepada 1 (satu) orang anak dalam keadaan khusus karena kondisinya tidak dapat memungkinkan yang bersangkutan untuk datang ke Kantor Imigrasi.
C. Perlintasan Awak Alat Angkut (Crew Kapal) baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia dengan total tahun ini sebagai berikut yaitu :
- Warga Negara Indonesia : sebanyak 12.015 Orang (Kedatangan) & 11.516 Orang
(Keberangkatan) - Warga Negara Asing : sebanyak 10.722 Orang (Kedatangan) & 10.973 Orang
(Keberangkatan) - Selain itu jumlah total alat angkut yang masuk (datang) & keluar (berangkat) pada tahun 2021 sebanyak 1.553 kapal datang dan 1.594 kapal yang berangkat.
D. Pemberian Izin Tinggal baik baru atau Perpanjangan serta Ijin Tinggal Terbatas hingga Desember 2021 ini tercatat sebanyak 3 (tiga) Orang untuk pemberian izin tinggal kunjungan usaha dan 5 Orang untuk Perpanjangan izin tinggal kunjungan usaha serta 237 Orang ITAS Perairan baru dan 18 Orang untuk Perpanjangan ITAS Perairan.
Lanjut Wahyu, Pada seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian sendiri untuk tahun 2021 ini telah memberikan PNBP sebesar Rp 554.500.000,- baik dari Penerbitan Perjalanan Dokumen dan Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian. Sehingga untuk tahun 2021 ini PNBP tersebut masih mengalami penurunan sebesar sekitar 60% dari PNBP tahun 2020 sebesar Rp 1.175.550.000,- yang masih merupakan dampak dari Pandemi Covid-19.

” Untuk Tahun ini hingga November 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang telah melakukan pelayanan di segi Penerbitan Dokumen Perjalanan (paspor) sebanyak 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) pemohon/paspor dari penerbitan paspor baru/hilang/rusak baik habis berlaku maupun masih berlaku,” terang Wahyu.
Kemudian untuk kegiatan pada seksi Intelijen dan Penindakan yang merupakan ranah penegakan hukum masih tetap menjadi atensi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan Direktorat Imigrasi, telah berjalan inovasi yang dikenal dengan nama ELIT(Elektrolit Patroli Laut) yang merupakan system monitoring perairan dimana memberikan kemudahan untuk berkomunikasi antara Petugas, awak alat angkut, dan pelaporan. Inovasi aplikasi ELIT ini telah berjalan awal tahun 2021.
Berbagai operasi pengawasan dan koordinasi antar intansi penegak hukum telah berjalan sinergi salah satu dengan adanya kegiatan Tim PORA yang berisikan instansi penegak hukum dan para perangkat desa (Camat,Lurah,RT/RW) yang menjadikan lebih mudahnya pengawasan orang asing yang berada di wilayah kepulauan seperti di Kecamatan Belakang Padang.
Berbagai Kunjungan & pelaksanaan kegiatan Koordinasi juga telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang sebagai bentuk Sinergitas mendukung tugas dan fungsi Keimigrasian kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPi Belakang padang mulai dari :
• Pada tanggal 26 Februari 2021; Koordinasi kepada Kepala Polsek Belakang Padang.
• Pada tanggal 03 Maret 2021; Koordinasi kepada Kejari Batam & Ombudsman Kepulauan Riau.
• Pada tanggal 04 Maret 2021; Kunjungan & Koordinasi ke DPRD Kepulauan Riau.
• Pada tanggal 25 Maret 2021; Menghadiri Kunjungan Koordinasi Komisi III DPR RI ke Kepri.
• Pada tanggal 14 Juni 2021; Kegiatan Koordinasi MKNW, MPWN, dan MPDN Kepulauan Riau
Wilayah Kota Batam
• Pada tanggal 01 Juli 2021; Koordinasi kepada Komisi I DPRD Provinsi Kepri.
• Pada tanggal 15 Oktober 2021; Menerima Kunjungan Studi Tiru dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
Salah satu upaya dalam membantu dan memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat maupun pemerintah daerah khususnya Dinas Pariwisata, kantor imigrasi kelas II TPI Belakang Padang pun mengusulkan salah satu wilayah kerjanya yaitu Pulau Nirup yang dijadikan tempat (destinasi) tujuan wisatawan khususnya wisatawan asing (mancanegara) dalam pemberian fasilitas dan layanan keimigrasian menjadi lebih mudah.
Diharapkan Wahyu, dengan usulan inovasi ini dapat membantu meningkatkan pariwisata yang ikut mendorong roda perekonomian khususnya masyarakat setempat.
Maka pada tanggal 08 April 2021 telah ditetapkan Terminal Khusus Pariwisata PT. Tritunas Sinar Benua di wilayah Pulau Nirup Kecamatan Belakang Padang sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian sesuai
surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0736.GR.01.01 Tahun 2021.
Selain itu, pada tanggal 28 Oktober 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang juga ikut berkomitmen Bersama
dengan pihak Bea Cukai, Health Quarantine (Karantina), Syahbandar (CIQP) dalam pendirian Pos
Pelayanan Terpadu atau lebih dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang akan berjalan di Pulau Nipa dan Pulau Sambu.
Atas upaya dan kerja kerasnya selama tahun 2021, Kantor Imigrasi Belakang Padang banyak memperoleh beberapa penghargaan dan apresiasi, diantaranya penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI berupa Penghargaan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah Melaksanakan Pelayanan
Publik Berbasis HAM.
Pada tanggal 28 April 2021 Kanim Belakang Padang terpilih sebagai Role Model
dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan/Berkebutuhan Khusus oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau diberikan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang sebagai UPT/Satker dengan Media Sosial Terupdate dan Kreatif dalam Refleksi
Capaian Kinerja & Anggaran Tahun 2021.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang akan selalu berkomitmen untuk memberikan Pelayan terbaik kepada masyarakat khususnya Masyarakat Belakang
Padang dengan moto “Meranti – Melayani dengan Ramah dan Sepenuh Hati,” tutup Wahyu.