
LKPJ Kepri 2025 disampaikan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (30/3/2026).
Dalam suasana resmi dan penuh khidmat, rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, serta dihadiri para anggota dewan dan sejumlah undangan penting lainnya.
Melalui forum tersebut, Ansar membacakan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, yang menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
Kewajiban Konstitusional dan Arah Pembangunan
Dalam pemaparannya, Ansar menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup seluruh hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025, mulai dari urusan wajib, urusan pilihan, hingga pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.
Selain itu, penyusunan LKPJ juga mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti Perubahan RKPD dan Perubahan APBD 2025. Dengan demikian, pemerintah memastikan adanya konsistensi kebijakan sekaligus keselarasan target pembangunan daerah.
Capaian Kinerja Melesat, Mayoritas Kategori Sangat Tinggi
Dari sisi kinerja pembangunan, Ansar menyampaikan capaian yang sangat menggembirakan. Ia memaparkan bahwa dari total 458 indikator kinerja yang diukur, sebanyak 436 indikator atau 95,20 persen berada pada kategori sangat tinggi.
Sementara itu, 14 indikator atau 3,06 persen masuk kategori tinggi, dan hanya sebagian kecil yang berada pada kategori sedang dan rendah.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari dukungan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan,” ujar Ansar.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif mampu mendorong kinerja pembangunan yang optimal di Kepulauan Riau.
Realisasi APBD 2025 Tembus Lebih dari 95 Persen
Dari aspek keuangan daerah, kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga menunjukkan hasil yang solid. Realisasi APBD Tahun 2025 tercatat mencapai Rp3,729 triliun lebih atau 95,39 persen dari target Rp3,910 triliun lebih.
Di sisi belanja, dari total anggaran sebesar Rp3,932 triliun lebih, realisasi mencapai Rp3,733 triliun lebih atau 94,94 persen. Angka ini mencakup belanja operasional, belanja modal, serta belanja transfer yang seluruhnya menunjukkan tingkat penyerapan yang tinggi.
Selain itu, pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp27,291 miliar atau 100,01 persen dari target. Sementara itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp22,291 miliar.
Tugas Pembantuan Berjalan Optimal
Tidak hanya itu, pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat juga berjalan dengan baik. Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan empat urusan pemerintahan, yaitu pertanian, kepemudaan dan olahraga, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta transmigrasi.
Seluruh program tersebut terealisasi dengan capaian anggaran sebesar 92,46 persen, yang menunjukkan komitmen daerah dalam menjalankan amanah dari pemerintah pusat secara optimal.
Sinergi untuk Kepri yang Lebih Maju
Mengakhiri penyampaiannya, Ansar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepri atas dukungan yang selama ini diberikan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Mari kita jadikan evaluasi ini sebagai pijakan untuk menjadikan Kepulauan Riau semakin maju dan sejahtera,” tutup Ansar.
Melalui LKPJ Kepri 2025 ini, pemerintah tidak hanya menyampaikan capaian, tetapi juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.







