BATAMCLICK.COM: Persoalan air bersih yang tak kunjung selesai di Kota Batam, seolah memperlihatkan lemahnya BP Batam terhadap PT Moya sebagai pihak pengelola air bersih di Batam.

Ya, sejak beralihnya pengelolaan air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) ke PT Moya Indonesia pada 2020 silam, masyarakat seakan kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan aliran air bersih yang wajar.
Jangankan di ujung-unung kota Batam, warga yang tinggal di Kecamatan Batam Kota saja (di tengah kota Batam) masih banyak yang tidak dapat menikmati air bersih secara layak.

Wajar kalau warga menilai BP Batam begitu lemah terhadap Moya hingga masyarakat yang menjadi korban.

“Ada apa dengan BP Batam? Berani lah demi warga Batam, kami dorong BP Batam agar berani mengganti Moya kalau kondisi pelayanan air bersih masih begini begini saja. Warga masih sulit mendapat air bersih, ayo BP Batam harus punya keberanian, bertindaklah atas kepentingan warga Batam,” tegas Widodo, warga perumahan Kharisma Residen, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Minggu (30/7/2023) siang.

Saat ini kondisi aliran air untuk warga yang tinggal di kecamatan Batam Kota terlebih di daerah seputaran Botania, memang sangat memprihatinkan.

Air mengalir hanya pada malam hari dengan volume yang kecil dan mati kembali pada jam 5 subuh.

“Di rumah kami, blok rumah kami Kharisma Residen, sudah seminggu ini air tak mengalir, sama sekali tak mengalir, ” katanya bercampyr geram.

Untuk kebutuhan Masak, Mandi Cuci Kakus (MMCK) warga harus membeli air minum dalam kemasan galon.

“Kami sudah berusaha minta mobil tanki air datang, tapi sama sekali tak digubris. Permintaan lewat media sosial resmi, permintaan lewat WA pribadi Humas PT Moya, tak ditanggapi, seolah kami ini bukan warga Batam, sudah seperti pengemis kami minta ke Moya,” ujarnya.

Larangan Buat Sumur di Batam

Kondisi pelayanan air minum di Kota Batam sangat parah, demi mendapatkan air yang layak, warga berkeinginan membuat sumur bor di rumah mereka, namun keinginan itu terhenti dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Batan No 4 tahun 2014, Pasal 136, Poin (K). Tentang Lingkungan Hidup yang melarang pembuatan sumur bor.

“Nah, inikan jelas menyengsarakan warga Batam ini, kita dilarang bikin sumur, tapi pelayanan airnya amburadul,” sebutnya dengan wajah memerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *