Batamclick.com, Seorang kades di Banyuwangi ditahan oleh Kejari setempat. Ia diduga telah melakukan korupsi Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBDes.
Kades ini berinisial M. Ia merupakan Kades Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Saat ini, ia dititipkan Kejari Banyuwangi di Lapas Klas IIA Banyuwangi. M ditahan sejak Kamis (27/5).
“Kita mendapatkan titipan tahanan dari Kejaksaan Negeri kemarin sekira pukul 17.00 WIB,” ujar Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto kepada detikcom, Jumat (28/5/2021).
M menghuni sel pengenalan lingkungan (Mapenaling), sebelum dimasukkan sel tahanan. Ini dilakukan untuk antisipasi penularan COVID-19 dan adaptasi lingkungan.
“Sebelum masuk kita rapid antigen. Hasilnya nonreaktif. Kalau reaktif kami tidak mau menerima,” tambahnya.
Sebelumnya, M menjalani pemeriksaan di Kejari Banyuwangi. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan kerugian uang negara senilai Rp 1,4 miliar, yang bersumber dari APBDes sejak 2017 hingga 2020. Uang negara yang semestinya digunakan untuk masyarakat miskin melalui program ‘Kanggo Riko’ telah dikorupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali mencuat dari laporan Forum Masyarakat Desa Tegalharjo. Forum tersebut menduga M telah melakukan penyelewengan uang negara melalui program ‘Kanggo Riko’.
Dalam laporannya forum tersebut menyebutkan, seharusnya setiap penerima program ‘Kanggo Riko’ menerima bantuan senilai Rp 2,5 juta. Namun forum tersebut mendapati jika hanya Rp 1 juta saja yang diberikan. Bahkan ada masyarakat yang hanya menerima Rp 600 ribu saja. Total ada sekitar 40 orang penerima program tersebut.
(dekkk)
sumber: detik.com