BATAMCLICK.COM, Bintan – Keberadaan minuman keras (Miras) yang dijual bebas di Cafe Star Pool yang berada di Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menuai pertanyaan publik.
Pelaku usaha tampaknya kebal hukum, hingga berani menjual Miras secara terbuka. Anehnya, Cafe Star Pool dan Cafe itu sudah mendapat izin dari pemerintah tanpa sepengetahuan aparat setempat.
Apalagi, sesuai Perda Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengandalian Minuman Berakhlohol (mikol) pada Bab IV Pasal 4 poin satu menjelaskan bahwa penjual langsung hanya diizinkan menjual mikol golongan A, B ataupun C untuk diminum langsung di tempat tertentu.
Kemudian dalam poin dua mejelaskan tempat tertentu yang dimaksud adalah hotel berbintang 3, 4 dan 5, serta restoran dalam tanda talam kencana dan tanda talam selaka, bar, pub, dan klub malam yang berada di dalam hotel berbintan 3,4 dan 5, kawasan pariwisata Lagoi dan Bintan Inti Excecutive Village yang berada di kawasan industri Lobam.
Camat Bintan Timur, Muhammad Sofyan, yang dikonfirmasi terkait bebasnya penjualan Miras di cafe tersebut, mengaku belum menerima pengajuan izin terkait usaha tersebut.
“Setau saya memang belum ada pengajuan izin ke saya,” ungkap Sofyan.
Sumber: BATAMTODAY