Batamclick.com, AS (53), kakek di Karawang tega mencabuli cucunya sendiri berulang kali. Kakek bejat ini mencabuli cucunya sejak 2013 silam.
“Korban berinisial FA (18) dicabuli sama kakek tirinya dari 2013-2018 di tiga tempat yang berbeda seperti rumah kontrakan di Cikampek, Kotabaru dan Kabupaten Purwakarta. Modus tersangka memaksa dengan ancaman kekerasan korban untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (27/5/21).
Menurut Oliestha, awalnya kejadiannya pada Tahun 2013 korban yang duduk di kelas 4 SD sedang tidur di kamar neneknya. Lalu, datang tersangka, dengan meraba tubuh korban, dan kemudian menyetubuhinya.
“Kejadiannya tersebut berulang pada Tahun 2015 kejadiannya di rumah kontrakan daerah Kota Baru, ketika korban tertidur tiba-tiba merasakan ada yang merabanya,” terangnya.
Lanjutnya, menjelaskan, ketika korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya. Lalu, korban menutup mata karena merasa takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku. Kemudian, korban disetubuhi, peristiwa terakhir terjadi pada Maret 2018 di rumah neneknya di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Oliestha.
Sementara itu, Panit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat korban pulang dari Pondok Pesantren lebih awal. Namun korban tidak pulang, ke tempat neneknya dengan alasan takut terhadap tersangka, dan korban memutuskan menginap di rumah temannya.
“Saat itu pihak pondok, berkomunikasi dengan keluarga korban, untuk menanyai keberadaan korban, namun Bibi korban beralasan tidak pulang ke rumah, dan setelah itu, saat sudah bertemu dengan korban, kemudian mengaku pernah disetubuhi, tapi tidak mau mencerita. Karena takut merusak rumah tangga neneknya dengan tersangka. Hasil pemeriksaan, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Untuk visum korban ada luka robekan di kemaluannya,” pungkasnya.
(dekk)
sumber: detik.com