Jurnalis Batam Tolak RUU Penyiaran, Sebut Mengancam Kebebasan Pers

BATAMCLICK.COM: Puluhan jurnalis di Kota Batam, yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri), menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Aksi ini melibatkan berbagai organisasi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Aliansi menilai beberapa pasal dalam RUU Penyiaran versi Maret 2024 mengganggu kerja jurnalistik. Mereka khawatir Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga superbody dengan kewenangan tumpang tindih dengan Dewan Pers. Selain itu, ruang lingkup kerja KPI akan mencakup platform digital penyiaran.

Pasal 50B ayat 2 (c) dianggap paling bermasalah karena melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini dinilai bertentangan dengan kebebasan pers dan mengancam jurnalisme investigasi yang dilakukan melalui internet, media online, dan media sosial.

Menurut pakar ilmu komunikasi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 UU Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 50B ayat 2 (k) RUU Penyiaran juga dinilai bermasalah karena memungkinkan penghentian tayangan yang dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini berpotensi digunakan untuk menyerang pengkritik. Selain itu, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal pencemaran nama baik dari KUHP pada Maret 2024.

Aliansi menilai kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan Dewan Pers, serta UU Pers dan RUU Penyiaran. Mereka khawatir perluasan kewenangan KPI akan memberangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.

Nuryanto: RUU Penyiaran Berpotensi Menghidupkan Orde Baru

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menerima aspirasi Aliansi Jurnalis Kepri. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur, menilai RUU ini berpotensi menghidupkan kembali Orde Baru yang otoriter. Menurutnya, kebebasan pers lahir dari reformasi yang diperjuangkan bersama oleh masyarakat Indonesia.

“Jika kebebasan pers direvisi dan ruang lingkupnya dipersempit, kita akan kembali ke masa lalu yang otoriter. Pers memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan harus diberikan ruang lebih untuk menjalankan tugas-tugasnya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Ia juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting di era keterbukaan informasi saat ini. “Era sudah seperti ini, kita harus terbuka,” ujarnya.

RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri juga menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI. Menurut mereka, larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C melanggar Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PWI mengingatkan bahwa KPI akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU diloloskan.

“PWI meminta DPR RI untuk membahas kembali RUU Penyiaran secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,” ungkap Andi dari PWI Kepri. (***)

Penulis: IqbalEditor: Abim