BATAMCLICK.COM, Curah hujan yang tinggi dalam beberapa waktu terakhir di Kota Tanjungpinang, berpotensi membawa penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang disebabkan nyamuk Aedes Aegypti. Tercatat sepanjang 2021 terdapat 113 kasus DBD dan dua diantaranya meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Elfiani Sandri melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Sri Handono menyampaikan, kasus DBD di Tanjungpinang masih fluktuatif. Selama November 2021 tercatat sebanyak 23 kasus. Jumlah itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kasus bulan Oktober 2021 sebanyak 39 kasus.
“Kita jangan lengah, mengingat sekarang ini lagi musim penghujan, kalau kita tidak waspada dan kita tidak menjaga lingkungan maka potensi penularan bisa terjadi,” kata Handono, Rabu (24/11).
Handono menjelaskan, selama tahun 2021 dari Januari hingga November tercatat sebanyak 313 kasus dan kasus tertinggi terjadi pada bulan Juni sebanyak 41 kasus. Sementara untuk kasus tertinggi sepanjang tahun berada di Kelurahan Pinang Kencana yaitu sebanyak 53 kasus, Batu IX sebanyak 47 kasus kemudian Tanjung Ayun Sakti sebanyak 43 kasus.
Kondisi perubahan iklim, lanjut Handono tidak berpengaruh besar terhadap kasus demam berdarah, namun yang paling besar pengaruhnya justru lingkungan dan perilaku masyarakat yang tidak bisa menjaga kebersihan lingkungan.
“Demam berdarah adalah penyakit yang berbasis perilaku masyarakat. Masyarakat yang tidak bisa menjaga kebersihan lingkungan, tidak bisa menjaga perilaku tidak sehat sehingga penularan bisa terjadi dengan mudah,” ujarnya.
Penting diketahui, semua daerah di Tanjungpinang merupakan daerah yang rawan terhadap demam berdarah karena merupakan wilayah endemis. Sepanjang tahun di setiap wilayah pasti ada kasus demam berdarah.
Ia menambahkan, upaya preventif yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengatasi masalah demam berdarah adalah aktif melakukan perilaku hidup sehat serta menjalankan 3M yaitu menguras bak mandi, menutup penampungan air dan mengubur barang bekas
“Mungkin sekarang pemukiman perumahan tidak bisa mengubur, bisa mendaur ulang atau membuang ke tempat pembuangan sampah sudah ditentukan supaya tidak ada lagi sisa-sisa tumpukan kaleng, sisa bekas cat, ember dan lainnya,” paparnya.
Sumber: BATAMPOS