LPSK ajak Pemerintah Maluku kolaboratif lindungi saksi dan korban

BATAMCLICK.COM : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperkuat kerja sama dalam upaya melindungi saksi dan korban kekerasan.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk masyarakat di Maluku dengan tema “katong samua orang basudara, ale rasa beta rasa”.

“ LPSK telah berhasil menjaring 790 relawan yang tergabung sebagai Sahabat Saksi dan Korban yang tersebar di 10 wilayah. Melihat antusias masyarakat sipil yang terus meningkat, LPSK memantapkan langkah dan ingin menjangkau wilayah baru yaitu di Maluku,” kata Pimpinan LPSK Sri Nurherwati, di Ambon, Sabtu (22/6).

Ia mengungkapkan, sejak dibentuk 2008 lalu melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, puluhan ribu masyarakat yang menjadi saksi dan korban tindak pidana, telah merasakan manfaat dari program perlindungan yang dijalankan LPSK.

BACA JUGA:  Terlilit Utang Pinjol, Pria Ini Nekat Bobol 13 Masjid dan Rumah Kosong

Hal itu tergambar dari terus meningkatnya jumlah permohonan perlindungan ke LPSK dari tahun ke tahun. Lonjakan permohonan perlindungan setidaknya bisa dilihat pada dua tahun terakhir.

Pada 2022, LPSK menerima 7.777 permohonan dan 7.645 permohonan pada tahun berikutnya. Angka itu terlihat besar bagi LPSK. Namun, belum sebanding dengan angka kejahatan di Indonesia.

Menurutnya, keterbatasan LPSK merengkuh saksi dan korban tindak pidana yang tersebar di penjuru negeri, salah satunya disebabkan LPSK yang masih terpusat di Jakarta, dan baru didukung dua kantor perwakilan, yaitu Medan dan Yogyakarta.

BACA JUGA:  Pernyataan Lengkap Kapolri Tindak 25 Polisi Diduga Hambat Kasus Brigadir J

“Sehingga tahun ini, LPSK kembali menelusuri sejumlah daerah untuk menyambangi mereka yang memiliki jiwa kerelawanan dan berminat bergabung menjadi bagian komunitas,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan mereka yang tergabung dalam komunitas sahabat saksi korban (SSK) ini nantinya akan menjelma sebagai garda terdepan LPSK, membantu mengakseskan saksi dan korban di lingkungan terdekat, untuk mendapatkan perlindungan negara.

Semua lapisan masyarakat dengan beragam latar belakang, dapat bergabung menjadi bagian SSK, baik itu pendamping korban, dokter, aparat penegak hukum, ASN, tenaga pengajar, pengacara, mahasiswa, aktivis kemanusiaan maupun pengendara ojek online dan mereka yang bekerja di sektor non-formal lainnya.

BACA JUGA:  Polisi Dikeroyok 4 Pria Gegara Tegur Organ Tungal Pernikahan

Sementara itu, Penjabat Gubernur Maluku Sadli le menyambut positif program LPSK ini. Ia menyatakan akan mendukung program perlindungan saksi dan korban kekerasan di wilayah Maluku.

“Pemprov Maluku siap berkolaborasi dengan LPSK. Kami akan menyediakan segala bentuk dukungan yang dibutuhkan agar saksi dan korban kekerasan dapat merasa aman dan terlindungi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” katanya.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kasus kekerasan di Maluku dapat ditangani dengan lebih efektif dan korban serta saksi kekerasan mendapatkan perlindungan yang memadai. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Maluku.

Sumber : Antara