BatamCLICK.COM: Limbah B3 Batam kembali menjadi sorotan setelah Bea Cukai Batam secara ketat mengawasi proses reekspor empat kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Pelabuhan Batu Ampar menuju Amerika Serikat. Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap masuknya limbah ilegal.

Pengawasan Ketat di Pelabuhan Batu Ampar

Bea Cukai Batam secara langsung mengawasi pemuatan empat kontainer limbah B3. Ada 914 kontainer tertahan di Pelabuhan Batu Ampar. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan pihaknya memastikan seluruh proses reekspor berjalan sesuai ketentuan dan rekomendasi instansi terkait.

Keempat kontainer tersebut tercatat sebagai milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan telah dikirim kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat.

Isi Kontainer Limbah Elektronik

Zaky menjelaskan kontainer tersebut memuat berbagai komponen elektronik bekas, mulai dari komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB). Seluruh muatan tersebut termasuk kategori limbah B3, Barang yang terlarang masuk ke wilayah Indonesia.

Ratusan Kontainer Masih Diamankan

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) telah memeriksa 74 kontainer dari total 914 kontainer bermuatan limbah B3.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga melakukan tindakan pengamanan dengan mencegah pengeluaran kontainer lain dari area pelabuhan hingga proses hukum dan administrasi selesai.

Tiga Perusahaan Terlibat

Sebanyak 914 kontainer tersebut milik tiga perusahaan yang beroperasi di Batam, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Saat ini, dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor. PT Esun mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer.

Dorongan untuk Segera Reekspor

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi langkah kooperatif PT Esun yang lebih dulu memulai proses reekspor.

Evi berharap perusahaan lain segera mengikuti langkah tersebut agar tidak menanggung biaya penumpukan kontainer atau demurrage yang semakin tinggi. Ia menegaskan Bea Cukai Batam memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.

Ancaman Hukum Limbah B3

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer tersebut berisi limbah B3 kategori B107d dan A108d. Masuknya limbah elektronik ilegal ini melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.***