Batamclic.com, Batam – Mengaku khilaf karena terlibat menghalau aktivitas PT Guthrie Jaya Indah Island Resort yang menertibkan gedung kosong Apartemen Indah Puri Golf & Resort, tiga pemuda mewakili rekan-rekannya meminta maaf.

Jhon F Luhukai, mewakili sekelompok pemuda tersebut menyatakan permohonan maaf kepada managemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, yang disampaikan melalui media, Selasa (21/12/2021) sore di bilangan Penuin, Lubuk Baja, Batam.

“Kami khilaf sudah terlibat menghalau aktivitas pihak pengelola Apartemen Indah Puri Golf dan Resort pada Sabtu 18 Desember 2021, karenanya kami minta maaf atas nama pribadi dan teman-teman,” ungkap Jhon didampingi ABD Kadir Rolobessy dan Arief Purnamanto.

Pernyataan maaf tersebut disampaikan, lanjutnya, karena aksi mereka sudah merugikan pihak pengelola Apartemen. Dimana mereka masuk secara paksa menghalangi aktivitas pengelola tanpa dasar yang kuat.

Dalam pernyataannya, juga disebutkan bahwa akibat perbuatan dan tindakan melawan hak yang mereka lakukan membuat pertemuan dengan unit-unit apartemen indah menjadi gagal dan perbuatan kekisruhan dan hasilnya, sehingga berdampak pada reputasi dan nama baik Apartemen Indah Puri Golf & Resort yang tercemar masyarakat luas yang disampaikan melalui pemberitaan-pemberitaan miring di Batam baik di media cetak, media online maupun media elektronik atau televisi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, akibat dari perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pihak pengelola apartemen Indah Puri Resort.

“Melalui surat pernyataan dan surat pengakuan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pengelola apartemen, masyarakat serta kami tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” tulisnya.

Pernyataan dan pengakuan ini, tutur Jhon, dibuat dengan sebenar-benarnya dengan pikiran sehat serta waras tanpa paksaan dari siapapun.

“Apabila surat pernyataan dan pengakuan ini tidak benar maka kami menyatakan siap dengan ketentuan hukum yang berlaku. Surat Pernyataan dan pengakuan ini tidak akan kami cabut dengan alasan dan dalil-dalil apapun,” katanya.

Menjawab pertanyaan awak media, bahwa aksi menghalangi tersebut dilakukan atas bayaran seorang WNA berinisial EB untuk mengakhiri aktivitas yang dilakukan Manajemen PT Guthrie Jaya Indah Island Resort.

Dimana sebanyak 20 orang mereka dibayar Rp6 juta, yang mana uang ditransfer melalui rekening Bank Tabungan Negara.

Menanggapi pernyataan sikap dan permintaan maaf tersebut, Kuasa Hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, Mangara Manurung mengapresiasi pengakuan dan permohonan maaf yang disampaikan Jhon F Luhukai, ABD Kadir Rolobessy dan Arief Purnamanto.

“Kami berharap nama yang disebut tadi (WNA EB) untuk segera meminta maaf, apalagi statusnya adalah WNA. Dalam hal tidak ada permintaan kami akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Mangara menuturkan permasalahan tersebut jangan sampai memberikan dampak negatif bagi perusahaan. “Jika tidak ditanggapi, maka isu pembongkaran apartemen ini akan semakin melebar,” kata dia lagi.

Padahal, lanjut dia, permasalahan ini sudah diingatkan kepada para penghuni September tahun 2018 lalu agar meninggalkan apartemen, namun sampai sekarang masih ada yang tinggal.

Menurut Mangara, hingga saat ini sudah ada sebagian penghuni Apartemen Indah Puri yang sudah pergi. Hanya sisa 5 penghuni saja yang masih bertahan.

“Hingga saat ini hanya penghuni 5 orang lagi, semoga aja bisa meninggalkan apartemen,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *