BATAMCLICK.COM: Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Kepulauan Riau (Bidpropam Polda Kepri) menerima 14 pengaduan masyarakat (dumas). Laporan tersebut masuk melalui program Quick Response (QR) Code Yanduan, Barcode ini mengarahkan masyarakat untuk mengetahui Cara Laporkan Anggota Polisi Polda Kepri yang nakal.
Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto mengatakan pengaduan tersebut terdiri atas 11 terkait tindakan negatif dan satu ucapan terima kasih atas bantuan petugas Polri.
“Hingga saat ini kami sudah ada 14 dumas yang masuk melalui program QR Code Yanduan Propam Polri,” kata Eddwi. Jumat (21/11/2025) di Batam.
QR Code Yanduan merupakan inovasi Divisi Propam Polri dalam mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara daring.
Masyarakat cukup dengan melakukan scan pada barcode layanan Propam Polri kemudian memilih menu “Buat Pengaduan”, mengisi formulir beserta bukti pendukung, dan menyimpan laporan untuk diproses lebih lanjut.
Eddwi menjelaskan, laporan tersebut akan melalui verifikasi oleh petugas lalu melimpahkannya sesuai tingkat kewenangan. Selanjutnya akan memproses melalui tahapan mulai dari klarifikasi pelapor, penyelidikan, pemeriksaan berkas, hingga keputusan dan pelaksanaan putusan, termasuk opsi restorative justcie.
Dari 14 dumas tersebut, kata dia, sebanyak 11 laporan berasal dari Polda Kepri, sisanya masing-masing satu laporan di Polresta Barelang, Polres Bintan dan Polres Anambas.
“Pengaduan yang kami terima macam-macam, ada yang soal penipuan, perselingkuhan, arogansi, bahkan ada yang mengucapkan terima kasih,” katanya.
Laporan dari Jepang
Menurut dia, layanan respon cepat Yanduan Propam Polri ini telah tersebar luas di masyarakat. Karena pihaknya ada menerima pengaduan dari seorang WNI yang bekerja di Jepang.
WNI tersebut mengadukan adanya oknum polisi di Polda Kepri yang meminjam uangnya senilai Rp10 juta namun belum dikembalikan. Setelah dikonfirmasi dan dicek kebenaran informasi tersebut, nama anggota polisi yang dimaksudkan pelapor tidak terdapat di Polda Kepri.
“Kami juga mengonfirmasi dari mana WNI ini mengetahui adanya layanan respon cepat ini. Ternyata dari sosial media, dia men-scan barcode tersebut di sosial media,” kata Eddwi.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, telah memproses dan menindaklanjuti 14 pengaduan tersebut. Beberapa pengaduan ada yang terbukti, dan menindak terlapor secara etik.
Sebarkan QR Code Yanduan Propam Polri
Bidpropam Kepri terus menyebarluaskan QR Code Yanduan Propam Polri agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengaksesnya.
Saat ini Bidpropam Polda Kepri tengah menyiapkan QR Code Yanduan Propam Polri hadir di bioskop yang ada di Kota Batam.
“Kami sudah berkomunikasi dengan manajemen bioskop di Kota Batam, dalam waktu dekat QR Code Yanduan Propam Polri sudah bisa tayang di sana, tujuannya di manapun masyarakat bisa mengakses layanan ini,” kata dia.
Harapannya, masyarakat bisa langsung melaporkan apabila ada anggota Polri yang terlibat pelanggaran aturan, seperti transaksi narkoba, atau perbuatan melanggar aturan lainnya.
Sumber: Kantor Berita Antara








