Wabup Anambas Hadiri Finalisasi Sinkronisasi RTRW Kepri, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Batamclik.com , Batam – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febry Gunadian, S.E., menghadiri Rapat Finalisasi Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dengan RTRW kabupaten/kota se-Kepulauan Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (22/7/2026).

Rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut menjadi tahapan akhir penyelarasan dokumen RTRW antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan ruang di setiap daerah berjalan selaras, sehingga mampu mendukung pembangunan yang terencana, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai pembahasan finalisasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menyelaraskan dokumen tata ruang sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah pada masa mendatang.

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febry Gunadian, mengatakan sinkronisasi RTRW memiliki peran yang sangat penting karena menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pembangunan, pemanfaatan ruang, hingga memberikan kepastian hukum bagi para investor.

“Sinkronisasi RTRW ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan Anambas ke depan. Kami berkomitmen menghadirkan tata ruang yang selaras, berkelanjutan, serta mampu memberikan kepastian bagi investasi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja Bayu.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung penuh proses penyelarasan RTRW agar arah pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun pemerintah pusat.

“Dengan dokumen tata ruang yang telah sinkron, kami berharap seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih terarah. Selain itu, kepastian tata ruang juga akan memberikan rasa aman bagi investor untuk berinvestasi di Anambas tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Raja Bayu, sinkronisasi RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan kawasan, peningkatan pelayanan publik, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Melalui keikutsertaan dalam rapat finalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan sinkronisasi tata ruang sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Anambas di masa mendatang.

Penulis: Edi.Editor: Heri.
Exit mobile version