Polda Kepri Gulung Pengedar Rokok Vape Isi Narkoba

Polda Kepri menangkap pengedar vape etomidate di Batam dan menyita 43 keping liquid narkotika golongan II. Ditresnarkoba prioritaskan penindakan sepanjang 2026.
Polda Kepri menangkap pengedar vape etomidate di Batam dan menyita 43 keping liquid narkotika golongan II. Ditresnarkoba prioritaskan penindakan sepanjang 2026.

BATAMCLICK.COM: Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap seorang pengedar rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di Kota Batam.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Resnarkoba) Polda Kepri AKBP Muhammad Komaruddin menyatakan bahwa penyidik menyita 43 keping liquid cair atau cartridge pod yang kemungkinan berisi narkotika golongan II dari tangan pelaku.

“Kami menerima informasi tentang seorang pria yang memiliki liquid cair mengandung narkotika golongan II jenis etomidate,” ujar Komaruddin di Batam, Rabu.

Tim Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pelaku berinisial MA alias M (38) di pinggir Jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pelaku berencana menjual vape yang mengandung etomidate tersebut dengan harga Rp1 juta per keping.

“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh keterangan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N. Saat ini kami masih mengejar pelaku tersebut,” kata Komaruddin.

Ditresnarkoba Polda Kepri menjadikan pemberantasan peredaran vape yang mengandung narkotika sebagai prioritas penegakan hukum pada tahun 2026.

Sepanjang tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran vape etomidate dengan barang bukti lebih dari 5.918 keping.

“Vape ini masuk dalam prioritas penindakan kami karena sudah termasuk narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono.

Selain itu, pada awal tahun 2026, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri juga menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Kota Batam.